Bapak ibu guru yang biasa mendapatkan tunjangan fungsional dan/atau tunjangan tempat khusus atau DASUS harap diperhatikan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016, disampaikan bahwa :
1. Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru TA 2016 seperti tunjangan fungsional dan/atau tunjangan tempat khusus atau DASUS, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berpedoman pada Aplikasi Data Pokok Pendidik (DAPODIK) versi terbaru, adalah :
DAPODIK PAUD versi 2.0 untuk jenjang TK
DAPODIK DIKDAS versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB
DAPODIK DIKMEN versi 8.3.0 untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK
2. Dikarenakan keterbatasan jumlah kuota Penerima Aneka Tunjangan Guru TA 2016, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menuntaskan pemutakhiran data DAPODIK semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 sebelum tanggal 29 Februari 2016.
Berdasar pada surat tersebut, supaya guru di sekolah kita yang berhak mendapatkan pinjaman khususnya pinjaman fungsional maka Operator Sekolah harus segera memutakhirkan data DAPODIK semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 dan mengirimkan data ke sentra (syncron) sebelum 29 Februari 2016. Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data yang dientrykan Operator Sekolah.
Mungkin ada pertanyaan, bagimana semua sekolah telah mengirimkan data dapodik sempurna pada waktunya dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria? Sekali lagi sebab keterbatasan quota tetap tidak semua guru sanggup mendapatkan pinjaman tersebut, biasanya akan di passing grade sesuai dengan kuota.
Terima kasih, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.