Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil alasannya yakni hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup alasannya yakni batas pendaftaran berakhir pada 31 Desember 2015.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2016). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu lalu akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di bab lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melaksanakan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi gres maupun pada instansi lama. Makara ada “crash” data. Mereka yang menyerupai itu tidak akan dapat melaksanakan pendaftaran PUPNS. Selain itu, pendaftaran PNS juga ditolak jikalau pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” terang Sidik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlihatkan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun jalan masuk hanya akan dibuka jikalau instansi daerah PNS bekerja mengajukan permohonan pendaftaran susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melaksanakan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.
Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut memberikan sejumlah hal yakni:
Sumber: bkn.go.id