Berikut ini agenda registrasi dan seleksi Beasiswa LPDP, baik ituBeasiswa Pendidikan Reguler (Magister Doktoral) dan Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis serta Beasiswa Pendidikan Afirmasi, maupun Beasiswa Tesis dan Disertasi tahun 2016
JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA CALON MAGISTER DAN DOKTOR LPDP TAHUN 2016 |
A. BEASISWA MAGISTER DAN DOKTOR
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral yakni agenda beasiswa yang didanai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada agenda Magister atau agenda Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri. Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang berpengaruh sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian pertolongan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada agenda Magister atau agenda Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP. | |||||
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang berpengaruh serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada agenda Magister atau agenda Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya. | |||||
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, yakni sebagai berikut: | |||||
1. | Bidang Teknik, | ||||
2. | Bidang Sains, | ||||
3. | Bidang Pertanian, | ||||
4. | Bidang Kelautan dan Perikanan, | ||||
5. | Bidang Kedokteran dan Kesehatan, | ||||
6. | Bidang Akuntansi dan Keuangan, | ||||
7. | Bidang Hukum, | ||||
8. | Bidang Agama, | ||||
9. | Bidang Pendidikan, | ||||
10. | Bidang Sosial, | ||||
11. | Bidang Ekonomi, | ||||
12. | Bidang Budaya, Seni dan Bahasa, | ||||
13. | Bidang lainnya. | ||||
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut: | |||||
1. | Kemaritiman, | ||||
2. | Perikanan, | ||||
3. | Pertanian, | ||||
4. | Ketahanan Energi, | ||||
5. | Ketahanan Pangan, | ||||
6. | Industri Kreatif, | ||||
7. | Manajemen Pendidikan, | ||||
8. | Teknologi Transportasi, | ||||
9. | Teknologi Pertahanan dan Keamanan | ||||
10. | Teknologi Informasi dan Komunikasi, | ||||
11. | Teknologi Kedokteran dan Kesehatan, | ||||
12. | Keperawatan | ||||
13. | Lingkungan Hidup, | ||||
14. | Keagamaan, | ||||
15. | Ketrampilan (Vokasional), | ||||
16. | Ekonomi/Keuangan Syariah, | ||||
17. | Budaya/Bahasa, dan | ||||
18. | Hukum Bisnis Internasional. | ||||
2. | Persyaratan Pendaftar | ||||
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk agenda Magister atau agenda Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut. | |||||
1. | Persyaratan Umum | ||||
a. | Warga Negara Indonesia (WNI); | ||||
b. | Telah menuntaskan studi agenda sarjana atau agenda magister dari: | ||||
1. | Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau | ||||
2. | Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau | ||||
3. | Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. | ||||
c. | Memiliki aksara kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, mempunyai kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi; | ||||
d. | Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / penemuan / kreasi / budaya; | ||||
e. | Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: | ||||
1. | Bersedia kembali ke Indonesia sesudah selesai studi; | ||||
2. | Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain; | ||||
3. | Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; | ||||
4. | Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar isyarat etik Akademik; | ||||
5. | Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia; | ||||
6. | Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; | ||||
7. | Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP; | ||||
8. | Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen orisinil serta bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah. | ||||
f. | Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja; | ||||
g. | Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeriditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; | ||||
h. | Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja; | ||||
i. | Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi target LPDP; | ||||
j. | Memilih agenda studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP; | ||||
k. | Menulis essay (500 hingga 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / forum / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; | ||||
l. | Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP; | ||||
m. | Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara; | ||||
2. | Persyaratan Khusus | ||||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut agenda Magister dan agenda Doktoral yakni mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini. | |||||
a. | Untuk pelamar beasiswa agenda Magister: | ||||
1. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, | ||||
2. | Telah menuntaskan studi pada agenda sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menuntaskan agenda magister baik dalam maupun luar negeri. | ||||
3. | Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP. | ||||
4. | Jika tidak memiliki LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||
a. | Untuk studi agenda Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. | ||||
b. | Untuk studi agenda Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. | ||||
c. | Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. | ||||
d. | Untuk studi agenda Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku. | ||||
5. | Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan registrasi di setiap periode seleksi. | ||||
6. | Sanggup menuntaskan studi agenda magister sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 2 (dua) tahun, | ||||
7. | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), | ||||
8. | Menulis rencana studi sesuai agenda studi magister pada perguruan tinggi tujuan. | ||||
b. | Untuk pelamar beasiswa agenda Doktoral | ||||
1. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi adalah 40 (empat puluh) tahun; | ||||
2. | Telah menuntaskan studi pada agenda magister/magister terapan; | ||||
3. | Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP. | ||||
4. | Khusus untuk butir (b.3) bila tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||
a. | Untuk studi agenda Doktoral di dalam negeri, skor minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. | ||||
b. | Untuk studi agenda Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. | ||||
c. | Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. | ||||
d. | Untuk studi agenda Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku. | ||||
5. | Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan registrasi di setiap periode seleksi. | ||||
6. | Sanggup menuntaskan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 4 (empat) tahun; | ||||
7. | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); | ||||
8. | Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai agenda studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; | ||||
3. | Komponen Pembiayaan | ||||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada agenda Magister atau agenda Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada peserta Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan pertolongan dana pendidikan yang mencakup beberapa komponen berikut: | |||||
1. | Biaya Pendidikan: | ||||
a. | Pendaftaran (at cost); | ||||
b. | SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost); | ||||
C. | Non-SPP, yang sanggup dipakai untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif). | ||||
2. | Biaya Pendukung: | ||||
a. | Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost), | ||||
b. | Asuransi kesehatan (paket), | ||||
c. | Visa (at cost), | ||||
d. | Hidup bulanan/living allowance (paket), | ||||
e. | Tunjangan keluarga (paket), | ||||
f. | Kedatangan/settlement allowance (paket), | ||||
g. | Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP, | ||||
h. | Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP. | ||||
4. | Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi | ||||
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. | |||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id. | |||||
Tahapan Seleksi BPI yakni sebagai berikut: | |||||
1. | Pendaftaran | ||||
a. | Pelamar mengisi formulir registrasi secara online pada laman resmi LPDP; | ||||
b. | Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP; | ||||
c. | Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. | ||||
2. | Seleksi Administrasi | ||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini yakni yang telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses investigasi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP. | |||||
3. | Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing | ||||
a. | Peserta yang lulus seleksi manajemen pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn the Spot Essay Writing. | ||||
b. | Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang telah dipakai untuk registrasi beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing. | ||||
c. | Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melaksanakan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia. | ||||
4 . | Penetapan Penerima Beasiswa | ||||
a. | Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP. | ||||
b. | Peserta yang dinyatakan lulus menjadi peserta beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun agenda ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya. | ||||
c. | Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi peserta beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur. | ||||
5. | Bentuk Pelanggaran | ||||
a. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia, | ||||
b. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen, | ||||
c. | Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan; | ||||
d. | Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi; | ||||
e. | Penerima beasiswa dijatuhi eksekusi baik perdata ataupun pidana lantaran melanggar aturan di negara tujuan belajar; | ||||
f. | Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan; | ||||
g. | Penerima beasiswa ditemukan melaksanakan plagiat; | ||||
h. | Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI; | ||||
i. | Penerima beasiswa telah menuntaskan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia lantaran mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP. |
B. BEASISWA TESIS DAN DISERTASI
I. | Overview | |||||||||||||||
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) agenda Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang mempunyai keterbatasan dana untuk menuntaskan tesis/disertasinya, baik yang sedang mencar ilmu di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan agenda ini yakni untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan sanggup memperlihatkan bantuan bagi ilmu pengetahuan dan teknologi. | ||||||||||||||||
II. | Persyaratan Pendaftar | |||||||||||||||
Mahasiswa yang sanggup mengajukan permohonan pertolongan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut: | ||||||||||||||||
1. | Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah; | |||||||||||||||
2. | Batas Usia maksimum pelamar pada ketika penutupan registrasi adalah: | |||||||||||||||
a. | 40 tahun untuk pelamar agenda Beasiswa Tesis, | |||||||||||||||
b. | 45 tahun untuk pelamar agenda Beasiswa Disertasi. | |||||||||||||||
3. | Lulusan agenda studi: | |||||||||||||||
a. | Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, | |||||||||||||||
b. | Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. | |||||||||||||||
4. | Mahasiswa sudah menuntaskan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah: | |||||||||||||||
a. | 3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister. | |||||||||||||||
b. | 3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral. | |||||||||||||||
5. | Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan agenda pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis. | |||||||||||||||
6. | Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas; | |||||||||||||||
7. | Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu: | |||||||||||||||
a. | Bidang Teknik, | |||||||||||||||
b. | Bidang Sains, | |||||||||||||||
c. | Bidang Kelautan dan Perikanan, | |||||||||||||||
d. | Bidang pertanian, | |||||||||||||||
e. | Bidang pendidikan, | |||||||||||||||
f. | Bidang Kedokteran dan Kesehatan, | |||||||||||||||
g. | Bidang Akuntansi dan Keuangan, | |||||||||||||||
h. | Bidang Ekonomi, | |||||||||||||||
i. | Bidang Hukum, | |||||||||||||||
j. | Bidang Agama, | |||||||||||||||
k. | Bidang Sosial, | |||||||||||||||
l. | Bidang Budaya, Seni dan Bahasa. | |||||||||||||||
8. | Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut: | |||||||||||||||
a. | Kemaritiman, | |||||||||||||||
b. | Perikanan, | |||||||||||||||
c. | Pertanian, | |||||||||||||||
d. | Ketahanan Energi, | |||||||||||||||
e. | Ketahanan Pangan, | |||||||||||||||
f. | Industri Kreatif, | |||||||||||||||
g. | Manajemen Pendidikan, | |||||||||||||||
h. | Teknologi Transportasi, | |||||||||||||||
i. | Teknologi Pertahanan dan Keamanan | |||||||||||||||
j. | Teknologi Informasi dan Komunikasi, | |||||||||||||||
k. | Teknologi Kedokteran dan Kesehatan, | |||||||||||||||
l. | Keperawatan | |||||||||||||||
m. | Lingkungan Hidup, | |||||||||||||||
n. | Keagamaan, | |||||||||||||||
o. | Ketrampilan (Vokasional), | |||||||||||||||
p. | Ekonomi/Keuangan Syariah, | |||||||||||||||
q. | Budaya/Bahasa, dan | |||||||||||||||
r. | Hukum Bisnis Internasional. | |||||||||||||||
9. | Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima pertolongan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen pertolongan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri. | |||||||||||||||
III. | Mekanisme Pengajuan | |||||||||||||||
1. | Pelamar harus mengisi formulir registrasi yang tersedia melalui formulir online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan: | |||||||||||||||
a. | Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor; | |||||||||||||||
b. | Transkrip nilai final seluruh mata kuliah; | |||||||||||||||
c. | Essay (500 hingga 700 kata) yang menguraikan wacana peranan peserta beasiswa dalam upayanya: | |||||||||||||||
1. | Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau; | |||||||||||||||
2. | Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau; | |||||||||||||||
3. | Memberikan bantuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya. | |||||||||||||||
d. | Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang sanggup diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi: | |||||||||||||||
1. | Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data), | |||||||||||||||
2. | Bahan habis pakai, | |||||||||||||||
3. | Buku rujukan (hanya buku rujukan yang dipakai dalam penelitian), | |||||||||||||||
4. | Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya), | |||||||||||||||
5. | Seminar (jika di Universitas harus dibayar), | |||||||||||||||
6. | Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan | |||||||||||||||
7. | Penggandaan tesis/disertasi. | |||||||||||||||
RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup. | ||||||||||||||||
2. | Pelamar mengirimkan formulir registrasi dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP. | |||||||||||||||
IV. | Komponen Pembiayaan | |||||||||||||||
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing agenda yakni sebagai berikut: | ||||||||||||||||
1. | Untuk dalam negeri: | |||||||||||||||
| ||||||||||||||||
2. | Untuk luar negeri: | |||||||||||||||
| ||||||||||||||||
V. | Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi | |||||||||||||||
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan Agustus. | ||||||||||||||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id | ||||||||||||||||
Tahapan Seleksi BPI yakni sebagai berikut: | ||||||||||||||||
1. | Pendaftaran | |||||||||||||||
a. | Pelamar mengisi formulir registrasi secara online pada laman resmi LPDP; | |||||||||||||||
b. | Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP; | |||||||||||||||
c. | Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. | |||||||||||||||
2. | Seleksi Administrasi | |||||||||||||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini yakni yang telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses investigasi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP. | ||||||||||||||||
3. | Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot Essay Writing | |||||||||||||||
a. | Peserta yang lulus seleksi manajemen pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing. | |||||||||||||||
b. | Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah dipakai untuk registrasi beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing. | |||||||||||||||
c. | Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melaksanakan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia. | |||||||||||||||
4. | Penetapan Penerima Beasiswa | |||||||||||||||
a. | Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP. | |||||||||||||||
b. | Peserta yang dinyatakan lulus menjadi peserta beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan. | |||||||||||||||
c. | Metode pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan: | |||||||||||||||
1. | Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan. | |||||||||||||||
2. | Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan. | |||||||||||||||
VI. | Bentuk Pelanggaran | |||||||||||||||
Sanksi diberikan kepada peserta Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melaksanakan pelanggaran sebagai berikut: | ||||||||||||||||
1. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi, | |||||||||||||||
2. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen, | |||||||||||||||
3. | Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan, | |||||||||||||||
4. | Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi, | |||||||||||||||
5. | Penerima beasiswa dijatuhi eksekusi baik perdata ataupun pidana lantaran melanggar aturan di negara tujuan belajar, | |||||||||||||||
6. | Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam waktu bersamaan, | |||||||||||||||
7. | Penerima beasiswa ditemukan melaksanakan plagiat, | |||||||||||||||
8. | Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI, | |||||||||||||||
9. | LPDP tidak menjadi pecahan dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah selesai. |
C. BEASISWA AFIRMASI
I. | Overview | ||||||
Indonesia mempunyai wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh alasannya itu, dibutuhkan bantuan dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator ekspansi dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini. Indonesia masih menghadapi problem pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, dibutuhkan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah perbatasan dan/atau tertinggal. Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam banyak sekali kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kelompok masyarakat berprestasi yang berasal dari keluarga miskin termasuk juga lulusan peserta Bidikmisi. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan kebijakan Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut sanggup mengikuti studi pada Program Magister atau Doktoral dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri. | |||||||
II. | Sasaran | ||||||
Sasaran dari Beasiswa Afirmasi sebagai berikut: | |||||||
1. | Kelompok masyarakat yang berasal dari: | ||||||
a) | Daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan eksklusif dengan negara tetangga dan/atau bahari lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari daerah perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar). | ||||||
b) | Daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian pembangunan yang rendah dan diperhitungkan mempunyai indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan sumberdaya insan di bawah rata-rata indeks nasional. | ||||||
2. | Alumni peserta Bidikmisi dan kelompok masyarakat berprestasi dari keluarga miskin yang mempunyai IPK Minimal 3,50. | ||||||
3. | Kelompok masyarakat yang telah berjasa membawa nama bangsa Indonesia dalam bidang olah raga dan seni budaya baik di tingkat nasional maupun internasional. | ||||||
III. | Persyaratan | ||||||
1. | Persyaratan Umum | ||||||
a) | Warga Negara Indonesia. | ||||||
b) | Telah menuntaskan studi agenda sarjana atau agenda magister dari: | ||||||
1) | Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); atau | ||||||
2) | Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau | ||||||
3) | Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. | ||||||
c) | Memiliki aksara kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, mempunyai kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian; | ||||||
d) | Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan/keilmuan/inovasi/kreasi/budaya; | ||||||
e) | Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: | ||||||
1) | Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; | ||||||
2) | Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia; | ||||||
3) | Bersedia kembali ke Indonesia sesudah selesai studi; | ||||||
4) | Bersedia kembali ke daerah asal; | ||||||
5) | Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain; | ||||||
6) | Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; | ||||||
7) | Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar isyarat etik akademik; | ||||||
8) | Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP; dan | ||||||
9) | Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya. Apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (backlist) pendaftar LPDP. | ||||||
f) | Telah mendapatkan ijin dari atasan bagi yang sedang bekerja; | ||||||
g) | Berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar). Untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; | ||||||
h) | Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja; | ||||||
i) | Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi target LPDP; | ||||||
j) | Memilih agenda studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP; | ||||||
k) | Menulis essay (500 hingga 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/lembaga/ instansi/profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; | ||||||
l) | Apabila terdapat pemalsuan data dan/ atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP; | ||||||
m) | Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu tes wawancara; | ||||||
n) | Bersedia menciptakan dan mengirimkan laporan perkembangan studi setiap semester dan dikirim setiap final semester; | ||||||
o) | Peserta hanya diijinkan mendaftar 1 (satu) kali dalam satu tahun. | ||||||
2. | Persyaratan Khusus | ||||||
a) | Beasiswa Afirmasi bagi kelompok masyarakat dari daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal yaitu: | ||||||
1) | Menamatkan pendidikan dasar dan menengah di daerah asal yang dibuktikan dengan ijazah, atau telah mengabdi di daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang; | ||||||
2) | Bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kembali ke daerah asal; | ||||||
3) | Pelamar beasiswa agenda magister: | ||||||
a. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi yakni 40 (empat puluh) tahun; | ||||||
b. | Telah menuntaskan studi pada agenda sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menuntaskan agenda magister baik dalam maupun luar negeri; | ||||||
c. | Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP; | ||||||
d. | Jika tidak mempunyai LoA (c), pendaftar wajib mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||||
1. | Untuk studi agenda magister di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; | ||||||
2. | Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; | ||||||
3. | Untuk studi agenda magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa gila selain Bahasa Inggris terlampir); | ||||||
e. | Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan sesudah penutupan registrasi di setiap periode seleksi; | ||||||
f. | Sanggup menuntaskan agenda magister sesuai masa studi yang berlaku, yaitu paling usang 2 (dua) tahun; | ||||||
g. | Melampirkan dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); | ||||||
h. | Menulis rencana studi sesuai agenda studi magister pada perguruan tinggi tujuan. | ||||||
4) | Pelamar beasiswa agenda doktoral: | ||||||
a. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi yakni 45 (empat puluh lima) tahun; | ||||||
b. | Telah menuntaskan agenda magister/magister terapan; | ||||||
c. | Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa melalui agenda magister/magister terapan; | ||||||
d. | Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP; | ||||||
e. | Jika tidak mempunyai LoA (d), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||||
1. | Untuk studi agenda doktoral di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450; | ||||||
2. | Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; | ||||||
3. | Untuk studi agenda doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa gila selain bahasa Inggris terlampir). | ||||||
f. | Perkuliahan dimulai (intake) paling cepat 6 (enam) bulan sesudah penutupan registrasi di setiap periode seleksi, | ||||||
g. | Sanggup menuntaskan agenda doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 4 (empat) tahun; | ||||||
h. | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai agenda studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; | ||||||
b) | Beasiswa Afirmasi bagi alumni peserta Bidikmisi/kelompok masyarakat berprestasi dari keluarga miskin yang mempunyai IPK Minimal 3,50 yaitu: | ||||||
1) | Tidak bisa secara ekonomi, dengan kriteria orang renta dan/atau suami/istri mempunyai penghasilan kotor keluarga sebesar-besarnya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila dibagi dengan jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dibuktikan dengan: | ||||||
a. | Kartu Keluarga yang terbaru; | ||||||
b. | Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan; | ||||||
c. | Slip honor atau surat keterangan penghasilan orang renta dan suami/istri bagi yang sudah menikah; | ||||||
d. | Rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir, bagi yang memakai listrik pra bayar dibuktikan dengan menciptakan surat pernyataan terkait besaran biaya rata – rata penggunaan listrik 3 (tiga) bulan terakhir yang ditandatangani di atas materai 6000. | ||||||
2) | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi yakni 35 (tiga puluh lima) tahun; | ||||||
3) | Telah menuntaskan studi pada agenda sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menuntaskan agenda magister baik dalam maupun luar negeri; | ||||||
4) | Mendaftar pada agenda beasiswa ini dilakukan maksimal 3 (tiga tahun) semenjak dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi; | ||||||
5) | Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP; | ||||||
6) | Jika tidak mempunyai LoA (c), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,50 pada skala 4 dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||||
a. | Untuk studi agenda magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; | ||||||
b. | Butir a) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; | ||||||
c. | Untuk studi agenda magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa gila selain bahasa Inggris terlampir). | ||||||
7) | Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan sesudah penutupan registrasi di setiap periode seleksi; | ||||||
8) | Sanggup menuntaskan agenda magister sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 2 (dua) tahun; | ||||||
9) | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); | ||||||
10) | Menulis rencana studi sesuai agenda studi magister pada perguruan tinggi tujuan; | ||||||
11) | Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa agenda magister/magister terapan. | ||||||
c) | Beasiswa Afirmasi Olimpiade Sains, Teknologi, Olah Raga, dan Seni/ Budaya yaitu: | ||||||
1) | Untuk pelamar beasiswa agenda magister: | ||||||
a. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi yakni 40 (empat puluh) tahun; | ||||||
b. | Telah menuntaskan studi pada agenda sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menuntaskan agenda magister baik dalam maupun luar negeri; | ||||||
c. | Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP. | ||||||
d. | Jika tidak mempunyai LoA (c), pendaftar wajib mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||||
1. | Untuk studi agenda magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; | ||||||
2. | Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; | ||||||
3. | Untuk studi agenda magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa gila selain bahasa Inggris terlampir). | ||||||
e. | Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan sesudah penutupan registrasi di setiap periode seleksi; | ||||||
f. | Sanggup menuntaskan agenda magister sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 2 (dua) tahun; | ||||||
g. | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); | ||||||
h. | Menulis rencana studi sesuai agenda studi magister pada perguruan tinggi tujuan. | ||||||
2) | Untuk pelamar beasiswa agenda doktoral: | ||||||
a. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi yakni 45 (empat puluh lima) tahun; | ||||||
b. | Telah menuntaskan agenda magister/ magister terapan; | ||||||
c. | Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa magister/magister terapan; | ||||||
d. | Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP | ||||||
e. | Jika tidak mempunyai LoA d), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 pada skala 4 dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||||
1. | Untuk studi agenda magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450; | ||||||
2. | Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; | ||||||
3. | Untuk studi agenda magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa gila selain bahasa Inggris terlampir). | ||||||
f. | Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan sesudah penutupan registrasi di setiap periode seleksi; | ||||||
g. | Sanggup menuntaskan agenda doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 4 (empat) tahun | ||||||
h. | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai agenda studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; | ||||||
IV. | Cara Pendaftaran | ||||||
Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dilakukan secara online melalui situs resmi LPDPwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id | |||||||
V. | Pertanyaan | ||||||
Segala bentuk pertanyaan mengenai BPI Program Afirmasi sanggup disampaikan melalui email cso.lpdp@kemenkeu.go.id ataupun melalui telepon di nomor (021) 3846474. | |||||||
D. BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA DOKTER SPESIALIS
1. | Overview | |||
Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis yakni agenda beasiswa yang didanai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada agenda seorang andal di Perguruan Tinggi di dalam negeri. | ||||
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang berpengaruh sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian pertolongan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada agenda seorang andal kedokteran di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP. | ||||
Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang berpengaruh serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada agenda seorang andal kedokteran di perguruan tinggi tujuan LPDP. | ||||
Sasaran bidang ilmu Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, sesuai prioritasnyaadalah sebagai berikut: | ||||
a. | Spesialis Obstetri & Ginekologi, | |||
b. | Spesialis Anak, | |||
c. | Spesialis Penyakit Dalam, | |||
d. | Spesialis Anastesiologi, | |||
e. | Spesialis Bedah, | |||
f. | Spesialis Radiologi, | |||
g. | Patologi Klinik, | |||
h. | Rehabilitasi Medik. | |||
Dan dimungkinkan agenda seorang andal lain yang ada dalam daftar LPDP. | ||||
2. | Persyaratan Pendaftar | |||
Persyaratan bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut: | ||||
2.1. | Persyaratan Umum | |||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada agenda pendidikan dokter seorang andal yakni mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: | ||||
a. | Warga Negara Indonesia (WNI); | |||
b. | Telah menuntaskan studi agenda sarjana dan beprofesi dokter dari: | |||
1. | Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau | |||
2. | Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. | |||
c. | Dokter yang mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI, | |||
d. | Memiliki aksara kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, | |||
e. | Memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi, | |||
f. | Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / penemuan / kreasi/ budaya, | |||
g. | Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: | |||
1. | Bersedia kembali ke Indonesia sesudah selesai studi, | |||
2. | Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain, | |||
3 | Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, | |||
4. | Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar isyarat etik Akademik, | |||
5. | Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia, | |||
6. | Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, | |||
7. | Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP, | |||
8. | Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah menurut ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI, | |||
9. | Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen orisinil serta bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah. | |||
h. | Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja, | |||
i. | Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, | |||
j. | Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja, | |||
k. | Memilih agenda studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP, | |||
l. | Menulis essay (500 hingga 700 kata) dengan tema: Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / forum / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”, | |||
m. | Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakangugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP, | |||
n. | Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara, | |||
o. | Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah menurut ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI. | |||
2.2 | Persyaratan Khusus | |||
Persyaratan Khusus bagi pelamar BPIDS, sebagai berikut: | ||||
a. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi adalah35 (tiga puluh lima) tahun, | |||
b. | Telah menuntaskan studi pada agenda sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menuntaskan agenda magister baik dalam maupun luar negeri, | |||
c. | Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP. | |||
d. | Jika tidak memiliki LoA Unconditional (point c), Pendaftar wajib memiiki rata-rata IPK 3,0 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan Profesidokter dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku: | |||
1. | Skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. | |||
2. | Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris. Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. | |||
e. | Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter seorang andal yang akan diambil. | |||
f. | Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan registrasi di setiap periode seleksi, | |||
g. | Sanggup menuntaskan studi agenda pendidikan dokter seorang andal sesuai masa studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis. | |||
3. | Komponen Pembiayaan | |||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada agenda pendidikan dokter seorang andal tersebut diberikan pertolongan dana pendidikan yang mencakup beberapa komponen berikut: | ||||
a. | Biaya Pendidikan | |||
1. | Pendaftaran (at cost), | |||
2. | SPP: pertolongan Operasional Pendidikan, penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan, pembinaan kursus wajib, karya ilmiah, ujian ketrampilan, praktikum klinik, dan matrikulasi non bahasa (at cost), | |||
3. | Non-SPP, yang sanggup dipakai untuk tunjangan buku (per tahun), tesis/disertasi (paket), seminar (paket), publikasi (at cost), wisuda (at cost) dan ujian nasional (paket). | |||
b. | Biaya Pendukung | |||
1. | Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost), | |||
2. | Asuransi kesehatan dasar, | |||
3. | Hidup bulanan/living allowance (paket), | |||
4. | Tunjangan keluarga (dependant) maksimal untuk 2 orang (paket), | |||
5. | Kedatangan/settlement allowance (paket), | |||
6. | Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP | |||
4. | Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi | |||
Pendaftaran BPI untuk Program Dokter Spesialis dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. | ||||
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP diwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id | ||||
Tahapan Seleksi BPI yakni sebagai berikut: | ||||
1. | Pendaftaran | |||
a. | Pelamar mengisi formulir registrasi secara online pada laman resmi LPDP; | |||
b. | Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP; | |||
c. | Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. | |||
2. | Seleksi Administrasi | |||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini yakni yang telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses investigasi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP. | ||||
3 . | Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing | |||
a. | Peserta yang lulus seleksi manajemen pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing. | |||
b. | Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah dipakai untuk registrasi beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing. | |||
c. | Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melaksanakan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia. | |||
4. | Penetapan Penerima Beasiswa | |||
a. | Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP. | |||
b. | Peserta yang dinyatakan lulus menjadi peserta beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun agenda ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan,basic life training, financial literacy, dan sebagainya. | |||
c. | Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi peserta beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur. | |||
5. | Sanksi Penerima Beasiswa | |||
Sanksi diberikan kepada peserta Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis apabila melaksanakan pelanggaran sebagai berikut: | ||||
a. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa LPDP, | |||
b. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen, | |||
c. | Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan, | |||
d. | Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi, | |||
e. | Penerima beasiswa dijatuhi eksekusi baik perdata ataupun pidana lantaran melanggar aturan di negara tujuan belajar, | |||
f. | Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan, | |||
g. | Penerima beasiswa ditemukan melaksanakan plagiat riset, | |||
h. | Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI, | |||
i. | Penerima beasiswa telah menuntaskan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia lantaran mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seijin LPDP. |