Juknis Dan Tahapan Sertifikasi Guru Melalui Ppgj

Pelaksanaan sertifikasi guru diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menimbulkan kegiatan sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. (2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut kegiatan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) ialah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar  menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal 1 angka 2

Adapun target sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah
a) Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
b) Jumlah target secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Penetapan target akseptor per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Sedangkan tujuan PPGJ dalam jabatan ialah untuk nenghasilkan guru profesional yang mempunyai kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukanpembimbingan, dan training akseptor didik;  dan mampu  melaksanakan penelitian dan menyebarkan keprofesian secara berkelanjutan.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
1)   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2)   Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3)   Guru yang telah mempunyai akta pendidik dengan ketentuan:
4)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
5)   Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda sebab alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6)   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
7)   Guru bukan PNS:
a)  pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
b)  pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
8)   Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
9)   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
Ketentuan Umum
1)   Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
2)   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
3)   Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
4)   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
5)   Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon akseptor yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon akseptor Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu:
a)   meninggal dunia,
b)   sakit permanen,
c)   melakukan pelanggaran disiplin,
d)   mutasi ke jabatan selain guru,
e)   dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
f)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
g)   pensiun,
h)   mengundurkan diri dari calon peserta,
i)     sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan akseptor di atas.
6)   Calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
7)   Penetapan calon akseptor untuk jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
1)   Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
2)   Peserta sertifikasi guru dibutuhkan tidak melaksanakan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi sebab bidang studi ini akan menjadi dasar evaluasi oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
3)   Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi pola dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
a)   penentuan soal uji kompetensi;
b)   penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
c)   pemberian tunjangan profesi guru;
d)   penilaian kinerja guru; dan
e)   pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tahap Seleksi Dan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
A. Penyusunan Daftar Calon Peserta UKA
1)  dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota menyusun daftar calon akseptor UKA (lihat lampiran 4).
2)  dinas pendidikan harus memastikan bidang studi yang akan dipilih oleh guru dalam mengikuti UKA.
3)  nama guru yang dinominasikan sebagai calon akseptor UKA diumumkan melalui pengumuman yang ditempel di papan pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
4)  dinas pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar:
5)  menyampaikan informasi perihal keikutsertaan dalam UKA kepada guru yang bersangkutan
6)  guru yang bersangkutan sanggup menyetujui/mengkoreksi bidang studi yang akan dipilih dalam UKA.


B. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru
a)  guru harus memilih/menentukan bidang studi yang akan diikuti dalam UKA.
b)  bidang studi yang dipilih harus tercantum dalam Kurikulum 2013 dan linier dengan kualifikasi S1/D-IV yang dimiliki (lihat lampiran 1).
c)   bidang studi yang akan diujikan harus sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah ditetapkan (lihat lampiran 2A)
d)  khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas kegiatan studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap perihal kegiatan studi keahlian dan paket keahlian sanggup dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Lampiran 2 B).

C. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
1)  uji kompetensi secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
2)  seluruh calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ  yang sudah dicantumkan dalam Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota

Penyusunan Berkas Administrasi Sertifikasi Guru melalui PPGJ adalah:
Berkas manajemen yang harus disusun oleh calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ  adalah:

  1. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki)
  2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir
  5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
  6. Surat Pernyataan dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya
  7. Khusus Guru yang telah mempunyai akta pendidik (sertifikasi kedua) harus menyertakan:
  8. Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  9. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
  10. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
  11. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
  12. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
  13. Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid sebab akan dipakai sebagai dasar untuk:a)   menetapkan soal uji kompetensi,b)   bidang studi sertifikasi guru, danc)   data yang akan dicantumkan dalam akta pendidik.
  14. berkas manajemen guru calon akseptor sertifikasi diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan karenanya ke LPMP.
  15. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV akseptor sertifikasi dengan memakai instrumen yang telah ditetapkan.
  16. LPMP menyidik kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon akseptor sertifikasi berdasarkan asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti.
  17. LPMP melaksanakan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  18. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan menawarkan nomor akseptor dalam format A1
  19. Berkas manajemen guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.

Penjelasan di atas berdasarkan Juknis Sertifikasi Guru melalui  PPGJ tahun 2015 







= Baca Juga =