Aplikasi E Kinerja Khusus Pns

Setelah pelaksanaan e-PUPNS, pemerintah melalui  Badan Kepegawian Negara (BKN) rencananya akan meluncurkan agenda gres yaitu e-Kinerja PNS/ASN. Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mendukung penerapan sistem ini, e-kinerja PNS/ASN untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja sanggup dimasukkan dan dilihat secara riil.
Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diperlukan adanya kepastian bagi para pegawai yang memperlihatkan kinerja baik dengan mendapat apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja jelek mendapat imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dikala membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja PNS/ASN, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan hanya sekedar menunggu perintah atasan. ‘Setiap pegawai akan mengetahui beban kiprah serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ terperinci Bima.

Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN kedepan dituntut untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus administrasi ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize ini ialah e-kinerja PNS/ASN yang sedang dibahas. Bima menekankan untuk sanggup menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya ihwal indikator kinerja. Perlu pendekatan konkret dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat kuantitas kerja.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan alasannya ialah sanggup dipakai dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada sanggup mengisi, menyerupai halnya sms,” ujar Setiawan pada agenda Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang di Batam, Kamis (08/10).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja, ASN wajib mempunyai sasaran dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. “Kami ingin memastikan setiap PNS mempunyai kinerja harian,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan keinginan semoga setiap ASN mempunyai sasaran kinerja yang niscaya sehingga mereka mengetahui beban kiprah serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Bima menambahkan, dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus mempunyai sasaran harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya.

Rencana Aplikasi e-kinerja akan menampilkan Rekap Rencana kerja Harian, Minggu dan Bulan. Dengan luncuran program-program gres pemerintah berbasis teknologi warta tersebut maka diwajibkan bagi setiap PNS atau aparatur negara untuk  lebih meningkatkan keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi.


Apa yang dimaksud E-Kinerja
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Database dan Analisis sistem Informasi BKN Trisiwi Indra Cahyani menuturkan E-Kinerja PNS/ ASN adalah suatu sistem warta berbasis teknologi warta sebagai salah satu upaya untuk mempermudah proses monitoring dan penilaian penerapan PP 46 Tahun 2011. “E-Kinerja memperlihatkan rekomendasi dalam bentuk data kepada organisasi dalam ranga melaksanakan pembenahan tata kelola organisasi dan warta bagi setiap individu dalam rangka meningkatkan kinerja setiap individu PNS,” ujar Trisiwi.

E-Kinerja PNS / ASN sudah mulai dipersiapkan semenjak awal tahun 2015. Di awali dengan acara analisis dan perancangan kebutuhan pengguna, sekaligus untuk mengatur hambatan serta risiko yang mungkin dihadapi. “Sebelumnya, kami sudah menganalisis yang menghasilkan rekomendasi. Ini langkah untuk meminimalisasi risiko,” ungkap Trisiwi.

Diharapkan E-Kinerja PNS siap dipakai pada tahun 2016, untuk diintegrasikan dengan e-PUPNS. Aplikasi ini bermanfaat, yaitu persentasi sasaran kinerja pegawai untuk memacu kinerja pegawai, fokus identifikasinya terletak pada ketersediaan jabatan bukan atas ketersediaan orang yang menjabat, dan apabila ada perubahan organisasi dengan perubahan jabatan, maka PNS yang bersangkutan tidak perlu memikirkan SKP baru, tetapi cukup dengan mengambil data identifikasi SKP.

Selain E-Kinerja untuk PNS, BKN juga sedang merancang Aplikasi Daily Evaluation System (DES) dan System Knowledge Management (SNOWMAN)

Adapun yang dimaksud Daily Evaluation System (DES). Aplikasi DES dipakai untuk mem-break down (memerinci) sasaran acara tahunan PNS yang kemudian akan diturunkan pada bulanan dan juga harian. Aplikasi ini akan mengukur berapa kuantitas sasaran yang akan diselesaikan pada bulan tersebut, berikut satuan kuantitasnya.

Rincian acara bulanan yang harus diselesaikan pada bulan tersebut, sanggup ditampilkan dengan sasaran kuantitas per bulan dan jumlah realisasinya yang telah dicapai, menurut acara harian berikut indikatornya. PNS sanggup melaksanakan pelaporan kepada atasan, dan atasan juga sanggup memantau kinerja bawahannya. Apabila ada kinerja yang membutuhkan penambahan, atasan sanggup meminta revisi. Pemantauan ataupun penilaian atas kinerja sanggup dilakukan atasan dalam bentuk acara harian. Usai penilaian atasan atas kinerja bawahan, kolom kinerja sanggup dikunci oleh atasan dan secara otomatis bawahan tidak sanggup mengubah kembali data yang sudah disampaikan.

Sedangkan System Knowledge Management (SNOWMAN) ialah layanan untuk menjawab kebingungan PNS yang sulit membedakan persepsi dalam menerjemahkan makna dan arti yang terkandung dalam penerapan penilaian kinerja PNS, sesuai PP 46 tahun 2011.

SNOWMAN termasuk dalam proyek perubahan agenda Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan III (Diklat Pim III) yang dilaksanakan BKN. Ada empat kelompok jabatan yang menjadi fokus perancangan SNOWMAN versi 1.0, yakni: Kelompok Jabatan Umum (struktural maupun fungsional umum), Kelompok Jabatan Pendidik (guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan termasuk jabatan Dosen), Kelompok Jabatan Kesehatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional (Jabatan Fungsional Tertentu).

“SNOWMAN diperlukan membantu BKN dalam menyusun model Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN, khususnya bidang Kinerja ASN yang selama ini muncul permasalahan pada penerapan penilaian kinerja ASN yang saling kait-mengait dengan kebijakan lain pada bidang kepegawaian di Republik Indonesia,” pungkas Trisiwi.