Kewenangan Penjabat Kepala Kawasan Di Bidang Kepegawaian Sesuai Surat Kepala Bkn Nomor : K.26-30 /V .100 -2/99 Tahun 2015

Berikut ini Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30 /V .100 -2/99 Tanggal : 19 Oktober 2015

Dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa: 1) Pejabat Pembina Kepegawaian yakni pejabat yang mempunyai kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN sanggup mendelegasikan kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a) menteri di kementerian; b) pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian; c) sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural; d) gubernurdi provinsi; dan e) bupatiArvalikota di kabupaten/kota.

Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 204 ditentukan bahwa pada dikala Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala tempat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini

Dalam Pasal 1 angka 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, antara lain ditentukan bahwa Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) berkembang menjadi berbunyi: 1) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya hingga dengan peresmian Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) untuk mengisi kekosongan jabatan BupatiMalikota, diangkat penjabat BupatiAffalikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga dengan peresmian Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2OO8 perihal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 perihal Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa: 1) Penjabat kepala tempat atau pelaksana kiprah kepala tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala tempat yang diangkat dari wakil kepala tempat yang menggantikan kepala tempat yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala tempat dilarang: a) melaksanakan mutasi pegawai; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat sebelumnya ; c) menciptakan kebijakan perihal pemekaran tempat yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) menciptakan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas pembangunan pejabat sebelumnya. 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sanggup dikecualikan sehabis menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Download Surat Edaran BKN perihal Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian

Berdasarkan surat tersebut, sanggup disampaikan bahwa:
a. Penjabat kepala tempat tidak mempunyai kewenangan mengambil atau tetapkan keputusan yang mempunyai akhir aturan (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melaksanakan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, tetapkan keputusan eksekusi disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali sehabis menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
b. Penjabat kepala tempat mempunyai kewenangan mengambil atau tetapkan keputusan yang mempunyai akhir aturan (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, proteksi Uin perkawinan dan perceraian, keputusan eksekusi disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormaUtidak deng


Terima Kasih

=====================================