Berdasarkan Edaran Gtk Mulai Tahun 2016 Pencairan Tpg Guru Sma Smk Memakai Data Dari Dapodik / Dapodikdasmen

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.


Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.



Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:


Disampaikan bahwa memasuki tahun pemikiran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini memakai DAK tidak sanggup dipakai lagi sehingga untuk pencairan dana dukungan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 memakai data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh sebab itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.


Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Disini) 


Demikian isu terkait  isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016.
Terima Kasih

==================================