Download Juknis Bos Madrasah Mi Mts Aliyah 2016

Juknis BOS Madrasah  
(MI, MTS Dan Aliyah) 2016
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah  (MI, MTS Dan Aliyah) 2016 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PENDAIS Nomor 361 tahun 2016, Sasaran aktivitas BOS yakni semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. 


Siswa madrasah peserta BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran aktivitas BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Selanjutnya Keputusan Dirjen PENDAIS Nomor 361 tahun 2016 perihal Juknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah tahun anggaran 2016.  Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan

Juknis BOS Madrasah 2016

Mekanisme pencairan dana BOS Berdasarkan Juknis BOS Madrasah  (MI, MTS Dan Aliyah) 2016 untuk madrasah swata memakai prosedur pembayaran pribadi (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan prosedur pembayaran pribadi dilakukan melalui empat tahap.
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana sehabis syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat ahad ke-satu bulan Maret;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan sehabis syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat ahad ke-empat bulan Mei;
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I dan tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan sehabis syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat ahad ke-empat bulan Agustus;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I hingga dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan sehabis syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat ahad ke-satu bulan November.

Larangan Penggunaan BOS Sesuai Juknis BOS Madrasah 2016


Mekanisme pencairan dana BOS untuk untuk Madrasah Negeri Berdasarkan Juknis BOS Madrasah  (MI, MTS Dan Aliyah) 2016
1. Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan perihal Bagan Akun Standar;
2. Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
3. Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi bila sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum final tahun anggaran;
4. Jika hingga final tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum final tahun anggaran.

Link Download Juknis BosMadrasah  MI MTS Dan Aliyah Tahun 2016


Demikian gosip terkait Juknis Bos Madrasah  MI MTS Dan Aliyah Tahun 2016 semoga bermafaat. Trimks





= Baca Juga =