Menpan Akan Menciptakan Regulasi Honor Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (Umr)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi akan segera menciptakan regulasi atau payung aturan untuk memfasilitasi pemerintah tempat yang sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR). Hal tersebut sebagai jawaban atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

MenpanRB mengatakan, kalau guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak sanggup mengabulkan tuntutan tersebut alasannya yakni terkait anggaran yang terbatas. "Tetapi kalau ada pemerintah tempat yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan menyebarkan aturan," terperinci Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Yuddy menyatakan bahwa kalau pemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya penggajian sampai uang pensiun per bulannya. 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan wacana Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut alasannya yakni di Tangerang pemerintah tempat menyatakan bisa untuk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon sumbangan dari pak Menteri untuk bisa menawarkan aturan, alasannya yakni sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.
Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.
Sumber: kabar24.bisnis.com