Aturan Gres Pakaian Dinas Pns Sesuai Permendagri Nomor 68 Tahun 2015

Berikut ini ketentuan atau hukum gres penggunaan pakaian dinas bagi PNS atau aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.  Ketentuan atau hukum gres ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 

Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri disebutkan bahwa  beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut: 
Jenis Pakaian Dinas menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
1.       Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a)   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)     PDH Warna khaki;
2)     PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)     PDH batik
b)   Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c)   Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d)   Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

2.       Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
1.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)   PDH Warna khaki;
2)   PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)   PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
2.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
5.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

3.       Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: 
1.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
a)     PDH Warna khaki;
b)     PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
c)     PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
2.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
5.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
6.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
7.    Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Selanjutnya dalam Pasal 12 ditetapkan
1.        Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara a angka 2, Pasal 2 ayat (2) aksara a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) aksara a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.        Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas kawasan diubahsuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
3.        Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut ini Jadwal Baru Penggunaan Pakaian Dinas PNS berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


Berikut ini ketentuan model pakaian dinas kemeja Putih yang berlaku Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
1. Model Kemeja Putih Pria

2  Model Kemeja Putih Wanita




DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DL LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH 

Demikian informasi hening ketentuan atau hukum baru penggunaan pakaian dinas bagi PNS atau aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah DaerahTerima Kasih


===================================





= Baca Juga =