Sekolah maupun tenaga pendidik, baik guru sampai kepala sekolah terancam dikenai hukuman bila terbukti melaksanakan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Ini sesuai aturan yang gres diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Aturan yang dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut mendorong biar sekolah, dan juga pemerintah kawasan melaksanakan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam acara sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, sampai tawuran antar pelajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, berdasarkan dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya saat ada kasus saja.
"Itupun tidak terstruktur, dan eksklusif masuk ke ranah hukum. Masalah kekerasan di sekolah ini harus dilihat sebagai persoalan pendidikan. Pendekatannya harus dilakukan oleh seluruh ekosistem pendidikan," ungkapnya saat ditemui seusai pelantikan Papan Informasi Sekolah Aman di Sekolah Menengan Atas Negeri 8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1/2016).
Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, hukuman dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah, Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah meliputi :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam acara sekolah yang di luar sekolah, 4) Tawuran antar pelajar,
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak sekolah adalah:
- Melaporkankepada orang tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan pegawapemerintah penegak hukumd alam hal yang mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
- Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjutikasus secara proporsional
- sesuai tingkat kekerasan;
- Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
- Memfasilitasi siswa mendapat proteksi hokum atau pemulihan.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah |
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
- Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan awal penanggulangan , juga berkoordinasi dengan pegawapemerintah penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan /atau psikolog;
- Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
- Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapat proteksi hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah .
Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
- Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ janjkematian atauyang menarik perhatian masyarakat
- Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
- Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Berikut ini Sanksi jikalau guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai , atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi kepada Siswa : teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan memilih kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
- Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis ( jikalau ringan), pengurangan hak , pembebasan kiprah , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ataupemutusan korelasi kerja ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)
2) Sanksi yang diberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi dari Pemerintah Daerah kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) : teguran lisan/tertulis( jikalau ringan ), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ), penutupan sekolah .
3) Sanksi yang diberikan Pihak KEMENDIKBUD sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Merekomendasikan penurunan level ratifikasi sekolah ;
- Pemberhentian sumbangan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lainlain kepada kepala sekolah atau guru. ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah , kepada Pemerintah Daerah atau yayasan ; ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah , relokasi , penggabungan, dll)
PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH Disini
Demikian isu tentang PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH semoga bermanfaat