Biaya Sertifikasi Guru 2016 Sekitar 7 Juta Persemester Ditanggung Masing-Masing Guru

Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2016 pemerintah akan merubah kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru. Rencananya mulai tahun 2016 biaya sertifikasi ditanggung oleh guru yang bersangkutan. Selain duduk masalah biaya, durasi pelaksanaan sertifikasi tahun 2016 juga berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya. Kebijakan ini akan diterapkan bagi guru yang mulai mengajar semenjak 1 Januari 2006. Kemendikbud menyatakan bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen kewajiban pemerintah menanggung biaya sertifikasi guru dalam jabatan bagi mereka yang bekerja sebelum atau semenjak tahun 2005. Sedangkan guru yang mengajar sesudah 2005 harus mengikuti PPG dengan biaya sendiri.

Proses sertifikasi guru tahun2016 akan mejadi pendidikan profesi guru yang dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) antara 1 hingga 2 semester. Mengacu pada info yang disampikan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD yakni satu semester. Biaya sertifikasi selama satu semester dapat hingga Rp 7 juta per guru. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan durasi sertifikasi selama dua semester. Kaprikornus biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang dapat memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya digunakan untuk kebaikan guru sendiri. Sebab sesudah mengantongi akta profesi, guru berhak mendapat TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan honor pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Namun demikian hingga dikala ini Kemendikbud belum tetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Oleh alasannya yakni itu Kemendikbud dituntut segera tetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi mengakibatkan masalah.