Terkadang masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum sanggup membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud biar kita sanggup memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016.
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta bimbing atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta bimbing atau orang tua/walinya;
e. pertolongan forum lainnya yang tidak mengikat;
f. pertolongan pihak absurd yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah
Sedangkan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. pertolongan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta bimbing atau orang tua/walinya;
c. pertolongan dari masyarakat di luar peserta bimbing atau orang tua/walinya;
d. pertolongan Pemerintah;
e. pertolongan pemerintah daerah;
f. pertolongan pihak absurd yang tidak mengikat;
g. pertolongan forum lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Dengan membandingkan dua pasal dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 di atas, tampak terang bahwa DALAM PENDIDIKAN DASAR yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH Tidak Ada atau Tidak Tercantum Sumber biaya pendidikan yang berasal dari PUNGUTAN dari peserta bimbing atau orang tua/walinya, yang diperblehkan hanyalah SUMBANGAN. Lalu apa bedanya PUNGUTAN DAN SUMBANGAN.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
Menurut Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, PUNGUTAN yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta bimbing atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan SUMBANGAN yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Mudah-mudahan sanggup dipahami, terima kasih.
============================