Semua E-Ktp Berlaku Seumur Hidup Tak Perlu Diperpanjang

Warga yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu. SEMUA E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP  TAK PERLU DIPERPANJANG. Sehingga, e-KTP yang sudah bau pun tidak perlu diperpanjang alasannya yaitu sudah berlaku seumur hidup.

Pembaruan e-KTP hanya dibutuhkan bila ada perubahan data pemegangnya, contohnya berganti nama dan alamat, Hal ini sesuai Pasal 64 ayat 7 karakter a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 wacana Kartu Tanda Penduduk. Di dalam hukum tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.


Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Fakrulloh mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala forum negara. Surat edaran memuat penegasan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Berikut ini Surat Edaran Mendagri terkait E-KTP Berlaku seumur Hidup 

SE MENDAGRI E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP

Link Download Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang E-KTP berlaku Seumur Hidup (Disini)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  menjelaskan bahwa bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, alasannya yaitu E-KTP tersebut masih tetap sanggup dipakai meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,

"Jadi tidak perlu takut dan khawatir ditolak ketika menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun ketika mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melaksanakan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Tjahjo mengingatkan biar jangan ada warga yang mau bila ada calo atau petugas yang meminta uang untuk mengurus dan menciptakan e-KTP yang baru.

Dia menjelaskan, dalam e-KTP yang terbaru ketika ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, kata Tjahjo, masih sah dan tetap berlaku.

Hal ini berdasarkan dia, perlu disampaikan, alasannya yaitu masih ada warga yang belum tahu hukum itu. Sehingga, masih banyak warga yang melaksanakan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. Bahkan ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk menciptakan e-KTP gres yang ada goresan pena masa berlaku seumur hidup. "Padahal e-KTP bau itu tidaklah perlu diperpanjang," kata Tjahjo.

Silahkan di sharre di komentari dan sampaikan kepada seluruh warga di derahnya masing-masing

========================================



= Baca Juga =