DONWLOAD PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015
PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015 |
Hal menarik dinyatakan dalam pasal 8 poin c Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 perihal penilian perilaku yang menyatakan bahwa penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 berlaku semenjak tanggal 15 Desember 2015
LINK DONWLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)
Permendikbud 53 Tahun 2015 |
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini dilatarbelakangi banyak sekali kesulitan guru dalam menyebarkan evaluasi dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melakukan evaluasi proses dan hasil berguru siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Panduan Penilaian Sesuai Permendikbud No 53 Tahun 2015 |
Selanjutnya untuk mengimplemntasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian untuk SMP (SMP); dan Panduan Penilaian untuk SD (SD). Buku Panduan Penilaian ini dibutuhkan sanggup memfasilitasi guru dan sekolah dalam menyebarkan evaluasi proses hasil berguru siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.
Dalam Buku Panduan Penilaian menurut Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan mekanisme penilaian, baik untuk evaluasi sikap, evaluasi pengetahuan maupun evaluasi keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.
PANDUAN PENILAIAN SESUAI PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015 |
Salah satu perbedaan yang Juknis Penilaian bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2013 berdasarakan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yakni bahwa dalam evaluasi pembelajaran untuk jenjang SD hingga dengan SLTA kembali dipakai nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi, sebagai berikut:
Sangat Baik (A) : 86-100
Baik (B) : 71-85
Cukup (C) : 56-70
Kurang (D) : ≤ 55
Selengkapnya terkait Juknis evaluasi yang gres bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2013 menurut Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 silahkan download Buku Panduan Penilaian dengan memilih tautan di bawah ini:
Download Panduan Penilaian untuk SD (SD)
Download Panduan Penilaian untuk SMP (SMP)
Download Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, biar bermanfaat
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, biar bermanfaat