Perbedaan Pelaksana Harian Plh Dan Pelaksana Kiprah Plt Serta Kewenangannya

Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT dan Pelaksana Harian atau PLH pada prinsipnya ialah untuk menghindari jangan hingga roda suatu organisasi (pemerintahan) tidak berjalan. Penunjukkan PLH mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Pelaksana Harian (PLH), sedangkan Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.26-20N.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 (link download kedua surat tersebut ada pada final goresan pena ini)
=================================================





=================================================

A. PELAKSANA HARIAN (PLH)
Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016
1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 perihal Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-2ON .24-25199 tanggal 10 Desember Tahun 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3N.5-10/99 tanggal 1B Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketika ini sehingga perlu diganti.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 perihal Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan kiprah rutin.
2) Pejabat yang melaksanakan kiprah rutin terdiri atas:
a) pelaksana harian yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b) pelaksana kiprah yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mendapatkan Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menawarkan Mandat.
4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status aturan pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi angg aran.
b. Dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 perihal Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa. 1) yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis ialah Keputusan dan/atau Tindakan yang mempunyai imbas besar menyerupai penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. 2) yang dimaksud dengan perubahan status aturan kepegawaian ialah melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
3. Berdasarkan hal tersebut, sanggup disampaikan bahwa:
a. Apabila terdapat pejabat yang tidak sanggup melaksanakan kiprah paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, biar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.
b. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status aturan pada aspek kepegawaian.
c. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang mencakup pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
d. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas mempunyai kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status aturan pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada abjad b.
e. Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi:
1) memutuskan sasaran kerja pegawai dan evaluasi prestasi kerja;
2) memutuskan kenaikan honor berkala;
3) memutuskan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4) memutuskan surat penugasan pegawai;
5) memberikan permintaan mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
6) menawarkan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
4. Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
5. Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang menawarkan mandat.
6. Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
7. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan dukungan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya dukungan jabatan.
8. Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dihentikan menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan dukungan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
9. Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya sanggup diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
10. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya sanggup diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pengawas.
11. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam memutuskan Keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 abjad d, harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang menawarkan mandat.

12. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


B. Pelaksana Tugas.. PLT

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.2620/V,24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 dijelaskan bahwa

Penunjukkan PLT
PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas.. (PLT) yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara sebab pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun, mutasi atau meninggal dunia.
  1. Pengangkatan sebagai PelaksanaTugas  tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat  perintah   dari  Pejabat    Pembina   Kepegawaian    atau  pejabat    lain  yang diitunjuk, karena  yang bersangkutan masih rnelaksanakan tugas.
  2. Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.
  3. Pelaksana Tugas tidak menerima dukungan struktural jabatan yang PLT-kan. Ini mengapa banyak teman yang bilang Plt = Pejabat Lillahita'ala.
  4. PNS atau pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas tidak bebas dari jabatan definitifnya. Artinya dukungan jabatan yang diberikan hanyalah dukungan jabatan yang sesuai jabatan definitifnya (tidak ada dukungan tambahan)
  5. PNS atau pejabat yang menduduki jabatan  struktural hanya sanggup diangkat sebagai  Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.
  6. Khusus untuk PNS struktural yang tidak menduduki jabatan, ia hanya sanggup menjadi PLT dalam jabatan struktural Eselon IV.

LINK DOWNLOAD SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : K.26-30/V.20-3/99 TANGGAL : 5 FEBRUARI 2016 Tentang PLH (Disini)


LINK DOWNLOAD surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.2620/V,24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal Penunjukan PLT (Disini) 

Sama menyerupai PLH, PLT tidak mempunyai kewenangan yang sama layaknya pejabat definitif. PLT atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil atau memutuskan keputusan yang mengikat menyerupai pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan eksekusi disiplin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, pengambilan segala bentuk keputusan terkait jabatan yang di PLT-kan terutama dalam hal-hal tertentu yang bersifat strategis diserahkan kepada Atasan langsungnya Misalnya seorang PLT kepala sekolah tidak berwenang untuk menandatangi ijazah, sehingga penanadantangan ijazah diserahkan kepada atasannya langsung, contohnya kepala dinas pendidikan atau kepala UPT Dinas Pendidikan.

Terima Kasih

=============================




= Baca Juga =