Pemerintah melalui KemenpanRB membantah rumor yang beredar di media umum wacana pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara eksklusif mulai tahun 2017. Tidak benar honor pensiun PNS dibayar sekaligus, "Tidak benar itu. Sampai dikala ini belum ada kebijakan menyerupai itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/02).
Deputi SDM KemenpanRB Setiawan menegaskan, pembayaran pensiun PNS masih dilakukan menyerupai dikala ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media umum yang menyesatkan. "
Setiawan mengimbau masyarakat semoga waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi. "Kalau menerima informasi yang mewaspadai sebaiknya mengkonfirmasikan ke Kementerian PANRB," imbuhnya. Dikatakan, dikala ini pemerintah masih melaksanakan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP wacana Manajemen ASN," tutur Iwan.
Iwan menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah informasi yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung menjadikan keresahan masyarakat. "Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya jikalau sekadar iseng," tegasnya menambahkan.
Dalam media umum itu tertulis seperti Menteri PANRB menyatakan bahwa mulai tahun 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan pengunggah juga menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah menawarkan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto juga tercantum infopgri.tk
Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, alasannya yaitu Kementerian PANRB tidak segan untuk mensomasi bahkan melaporkan tindakan melawan aturan tersebut kepada penegak hukum.