Kemdikbud Siapkan Regulasi Untuk Guru Belum Tersertifikasi

Regulasi terkait guru yang belum memenuhi sertifikasi akan segera dikeluarkan pada awal Maret mendatang. Regulasi tersebut ketika ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Penyiapan regulasi bagi guru yang belum disertifikasi sampai 2016 ini merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Sawangan, Depok beberapa hari lalu. Dalam sidang komisi RNPK 2016 terkait tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) regulasi tersebut didorong untuk segera dituntaskan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan, ketika ini pihaknya tengah merampungkan draft atau rancangan awal peraturannya. "Direktorat Jenderal ketika ini masih me-review beberapa pasal lagi. Karena kita harus mengkaji lebih mendalam menyerupai apa konsekuensi-konsekuensi ke depannya," ujar Anies, menyerupai dilansir Pikiran Rakyat, Kamis (25/2/2016).

Anies menjelaskan, regulasi tersebut perlu disusun untuk menawarkan solusi pada guru-guru yang belum tersertifikasi. Sementara di sisi lain juga terdapat sekolah yang masih membutuhkan guru.

Diketahui menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengharuskan guru berkualifikasi S-1/D-4 maksimal sampai 2015, atau 10 tahun semenjak ditetapkan pada 2005 silam. Meskipun ditargetkan tuntas di simpulan 2015, ternyata sampai ketika ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.

Sebelumnya telah beabar besar hati buat para guru yang belum S1, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menciptakan draft Perpres Penanganan guru yang belum menuntaskan pendidikan S1/D4.


Sumber: Pikiran Rakyat






= Baca Juga =