Sebagaimana dirilis news.detik.com, Mendikbud Anies Baswedan memberi klarifikasi soal edaran seragam putih hitam pada hari Senin dan Kamis. Menurut Anies, edaran itu bukan untuk para guru tetap untuk pegawai di lingkungan Kemdikbud. "Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," terperinci Anies, Selasa (9/2/2016).
Menurut Anies, semenjak tahun 2001 atau pasca diberlakunya otonomi daerah, guru ialah pegawai Pemerintah Daerah, jadi mustahil diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud. "Jadi edaran (pakaian seragam dari Kemendibud) ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia
Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2016. Edaran itu pada dasarnya mengimbau biar semenjak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan pakaian seragam kerja.
Untuk hari Senin dan Kamis, menggunakan atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II menggunakan dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat menggunakan batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.
Untuk hari Senin dan Kamis, menggunakan atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II menggunakan dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat menggunakan batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.
Pakaian Seragam Pegawai Kemendikbud |
Baca Informasi dan download selengkapnya perihal PERMENDAGRI No 6 Tahun 2016 perihal Pakaian Seragam bagi PNS di lingkungan kemendagri dan Pemerintahan Daerah (Disini)
Sebagai gosip pemanis dari Admin Blog, alasannya ialah guru ialah pegawai pemerintah daerah maka hukum penggunaan pakaian seragam yang berlaku ketika ini mengacu pada PERMENDAGRI No 6 Tahun 2016 perihal Pakaian Seragam bagi PNS di lingkungan kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
================================