Mulai Tahun 2016 Anak Wajib Punya Ktp Dalam Bentuk Kia Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016

KIA (KTP ANAK)
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib mempunyai KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA yakni identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, tunjangan dan pelayanan publik serta sebagai upaya menunjukkan tunjangan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga dengan 5 tahun; 2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 hingga dengan 17 tahun.
 
Kartu Identitas Anak (KIA)
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, yakni sebagai berikut:
1. Bagi anak yang gres lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan mengambarkan kutipan sertifikat kclahiran aslinya;
b. KK orisinil orang tua/Wali;dan
c. KTP orisinil kedua orang tuanya/wahi.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan mengambarkan kutipan sertifikat kclahiran aslinya;
b. KK ash orang tua/Wali;
c. KTP orisinil kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

================================



= Baca Juga =