Cek Sktp Guru Tk Sd Smp Sma Smk Tahun 2016


Cek SKTP 2016
Bapak/Ibu guru, cek data guru  untuk penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru atau cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau Cek SKTP Guru Semester Genap tahun pelajaran 2015/2016 sudah bisa diakses walau masih dalam versi Beta. Berbeda dengan versi sebelumnya Cek SKTP guru semester 2 tahun 2016 ini sanggup dipakai untuk cek SKTP guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.


 
CEK SKTP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2016


Disatukan Mekanisme Penerbitan SKTP guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016 hal ini sesuai Surata Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2016 memakai sistem DAPODIK Serta Surat Dirjen Dikdasmen wacana Pemutakhiaran Data Dapodik.
Surat Edaran Pendataan Dapodik 
Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2016
Sebelum Anda melaksanakan Cek SKTP 2016 baik guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta dan lainnya menyerupai jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor dan besar honor berkala, dan lainnya diisi dengan benar.

Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika sesudah melaksanakan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid,  maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, derma fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah. 

Cek SKTP 2016
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 / SKTP 2016 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan murka jikalau menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan derma profesi, alasannya kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.

Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melaksanakan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 silahkan coba dengan memilih  salah satu link berikut ini.






Khusus PTK Dikmen atau Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK apabila  pengecekan melalui Aplikasi di atas bermasalah silahkan dicoba dengan pengecekan SKTP atau Validasi Data PTK Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan atau Info Guru SMA/SMK dengan memilih  link Di bawah ini atau Gambar di bawah ini



CEK SKTP GURU SMA/SMA


Setelah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK derma profesi guru tahun 2016 untuk selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. 

Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk sanggup login ke halaman tersebut
  • Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
  • Bagi PTK yang gres saja lulus sertifikasi maka login sanggup memakai NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
  • Bagi PTK yang menerima tunjangan, belum sertifikasi dan belum mempunyai NUPTK sanggup memakai NIK sebagai Username.


Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda menentukan semester 2 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2015/2016. Masukkan arahan pengaman sesudah itu anda silahkan pilih  tombol Login dan tunggu sampai muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2016 menyerupai yang terlihat pada gambar berikut:


Laman Baru Cek SKTP 2015 atau Info GTK


Pada piture baru Cek SKTP Guru 2016 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan alasannya Guru dipadang mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

CATATAN;
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah menyerupai gambar di bawah ini,  silahkan pilih  Kembali Ke Beranda


Warning Cek SKTP


Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar menyerupai ini

Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan

Apabila pada ketika Cek SKTP muncul gambar menyerupai itu, berarti Bapak/Ibu diminta melaksanakan pengecakan data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada bebera hari kemudian.

Berikut pola hasil tampilan pemberitahuan Penerbitan SKTP Guru


Selamat mencoba melakukan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, biar berhasil.

======================================






= Baca Juga =