Informasi Registrasi Seleksi Cpns 2016

INFORMASI PENERIMAAN ATAU PENDAFTARAN  SELEKSI CPNS 2016, Para peminat dingklik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih punya waktu untuk mempersiapkan diri.. Pemerintah akan mengadakan penerimaan CPNS 2016. Proses pendaftarannya mulai dibuka Agustus dan tesnya sekitar September-Oktober.

Saat ini pemerintah sudah memutuskan kuota CPNS 2016 secara nasional sebanyak 81 ribuan. Sedangkan penetapan kuota masing-masing kawasan gres dimulai sekitar Juni-Juli.

"Seluruh pelamar CPNS baik pelamar umum maupun khusus semuanya melalui proses tes computer assisted test (CAT). Tidak ada ‎yang tanpa tes," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi usai perembesan 32 Top Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (26/5).

‎Dia menegaskan, rekrutmen CPNS tahun ini akan lebih ketat sebab yang direkrut ialah orang-orang dibutuhkan. Semuanya baik gugusan khusus maupun umum tetap melalui CAT. 

Hanya untuk pelamar khusus, tes CAT tujuannya perangkingan. Sedangkan untuk gugusan umum, tujuannya mencari yang terbaik.

Persaingan juga dipastikan ketat. Pasalnya, rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merekrut 151.042 CPNS yang akan mengisi 108 jenis jabatan, tidak menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menyebut, kemenkeu hanya menyetujui perekrutan sebanyak 81 ribuan CPNS. 

"Awalnya kami olok-olokan kebutuhan gugusan 150 ribuan. Namun, yang sudah disetujui Kementerian Keuangan dan telah disiapkan anggarannya hanya 81 ribu," ujar Yuddy Chrisnandi di sela sebuah program di Jakarta, kemarin (26/5).

Itu pun, dari 81 ribuan dingklik yang diperbutkan itu, lebih banyak didominasi sudah diplot untuk lulusan sekolah ikatan dinas, tenaga kesehatan yang diurus kemenkes, guru GTT yang berada dalam nauangan kemendikbud., dan abdnegara penegak hukum. 

"Yang prioritas tahun ini lulusan sekolah ikatan dinas, tenaga kesehatan, pendidik, dan penegak hukum," ujarnya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja pernah menyampaikan, tahun ini hampir 600 instansi sentra dan kawasan mengajukan kebutuhan pegawai baru. 
Hanya saja, dari anjuran kebutuhan yang diajukan lewat e-formasi, setengahnya tidak memenuhi syarat. 

"Kami terpaksa menolak anjuran embel-embel gugusan yang disampaikan instansi sentra dan daerah. Sebab, 50‎ persen usulannya bukan menempati jabatan prioritas (108 jabatan yang sudah ditetapkan, red)" kata Setiawan Wangsaatmadja.

Dia mengaku heran melihat anjuran embel-embel gugusan yang diajukan didominasi tenaga administrasi. Padahal, KemenPAN-RB sudah melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah terkait pengadaan CPNS 2016

Sumber: jpnn




= Baca Juga =



Pengumuman Kelulusan Seleksi Calon Guru Siln Tahun 2016


Pengumuman Seleksi yang Lolos Kualifikasi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2016


Berikut ini Pengumuman Peserta yang lulus/Lolos Kualifikasi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2016   




= Baca Juga =



Standar Kompetensi Lulusan (Skl) Dan Kompetensi Inti (Ki) Jenjang Smp/Mts Kurikulum 2013

A. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Jenjang SMP/MTs
Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sesudah menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) ialah sebagai berikut.

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.



Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan insiden yang tampak mata.

Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah ajaib dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.



B. Kompetensi Inti (KI) Jenjang SMP/MTs

Tujuan kurikulum meliputi empat kompetensi, yaitu: (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Keempat kompetensi tersebut selanjutnya disebut kompetensi inti.

Kompetensi inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal aneka macam kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula.

Kompetensi inti yang bersifat generik meliputi 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diharapkan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai insan seutuhnya yang meliputi aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dituangkan dalam Kompetensi Inti.


Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi inti untuk jenjang SMP/MTs sanggup dilihat pada tabel berikut.

KOMPETENSI INTI
KELAS VII
KOMPETENSI INTI
KELAS VIII
KOMPETENSI INTI
KELAS IX
Menghargai dan menghayati fatwa agama yang dianutnya.
Menghargai dan menghayati fatwa agama yang dianutnya.
Menghargai dan menghayati fatwa agama yang dianutnya.

Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.


Sumber: Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2016







= Baca Juga =



Pedoman Lomba Penemuan Pembelajaran Inobel Guru Smp 2017

PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SMP TAHUN 2017
Guru sebagai  pendidik  dan  pengajar  mengemban tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik  termasuk penerima didik di SMP (SMP). Agar guru SMP sanggup melaksanakan tugasnya secara optimal, guru SMP wajib melaksanakan penemuan pembelajaran dalam rangka peningkatan  mutu  pendidikan  yang  berdampak  positif  terhadap  peningkatan  mutu pendidikan nasional.

Sejatinya,  upaya  peningkatan  mutu  pendidikan di  SMP dapat  dilaksanakan  melalui berbagai  cara.  Salah  satu  di  antaranya,  yaitu  melalui  perlombaan  Karya  Inovasi Pembelajaran (Inobel) bagi guru SMP. Pelaksanaan perlombaan tersebut merupakan ajang kompetisi  inovasi  pembelajaran bagi  guru  SMP,  baik dalam hal pendekatan,  model, metode, strategi, maupun media pembelajaran untuk  memecahkan duduk masalah pembelajaran. Suatu penemuan yang sanggup membantu memecahkan permasalahan pembelajaran dibutuhkan sanggup meningkatkan mutu  proses dan hasil berguru siswa. Melalui perlombaan ini, karya-karya  inovasi  pembelajaran  yang  terpilih  sanggup dimanfaatkan sebagai rujukan  bagi guru SMP dalam peningkatan mutu pembelajaran.

Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP (SMP) Tahun 2017  ini diharapkan  sanggup menjadi  acuan  bagi  panitia  penyelenggara,  tim penilai/juri, satuan  pendidikan, Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota,  Dinas  Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan  (GTK),  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan  Perlombaan  Karya  Inovasi Pembelajaran bagi  guru  SMP  secara efektif dan efisien.

Sasaran  acara Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran  bagi  Guru  SMP  Tingkat Nasional  Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2017  adalah  guru  SMP  di  seluruh wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, yang meliputi guru:
1.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.  Bahasa Indonesia
4.  Matematika
5.  Ilmu Pengetahuan Alam
6.  Ilmu Pengetahuan Sosial
7.  Bahasa Inggris
8.  Seni Budaya
9.  Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
10. Prakarya
11. Muatan Lokal
12. Bimbingan dan Konseling

Ruang  lingkup  acara Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran bagi  Guru  SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2017 berisi  wacana pengalaman  pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode,dan media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil berguru siswa. Hasil penemuan dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman http://www.kesharlindungdikdas.id

Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran Guru  SMP ini  ditujukan  untuk  guru  dalam 3 bidang lomba, yaitu:
1.  Guru  mata  pelajaran  yang  melakukan  inovasi  di  bidang  Matematika  dan  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) memakai arahan MIPA.
2.  Guru  mata pelajaran  yang  melakukan  inovasi  di  bidang  Ilmu  Pengetahuan  Sosial (IPS), PPKn,  Bahasa  (Bahasa  Indonesia,  dan  Bahasa  Inggris)  menggunakan  arahan IPSPB.
3.  Guru  mata  pelajaran yang  melakukan  inovasi  di  bidang Seni  Budaya, Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (Penjasorkes), Prakarya, Pendidikan  Agama dan Budi  Pekerti, Muatan  Lokal  (Mulok),  dan  guru  Bimbingan  Konseling  (BK)  yang melaksanakan penemuan di bidangnya memakai arahan SORAK

Tema Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017:  “Inovasi  Pembelajaran  sebagai  Upaya  Mewujudkan  Insan  Indonesia  Cerdas, Kreatif, Unggul, dan Berkarakter”  Adapun isi karya Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran mengacu pada kurikulum yang  berlaku  di  sekolah  terkait dengan  pendekatan,  metode,  model,  strategi,  dan  media pembelajaran.

Persyaratan Peserta Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran  bagi  Guru  SMP  Tingkat Nasional  Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017  
a.  mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b.  melampirkan pindaian (scan) surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan dari atasan  pribadi dan  tembusan  disampaikan kepada  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota;
c.  memiliki  kualifikasi  akademik  minimal  Sarjana  (S-1)  atau  Diploma  4  (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
d.  mengisi biodata secara daring (online);
e.  melampirkan pindaian surat keterangan sehat dari dokter;
f.  melampirkan  pindaian  surat  pernyataan keaslian  karya dan  karya  tersebut  tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional dan internasional yang diselenggarakan  oleh Kemendikbud  dan  Instansi  lain  pada  tahun  2017;  (lihat Lampiran 3)
g.  melampirkan pindaian belum pernah menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada perlombaan  tingkat  nasional  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  dan Instansi lain tahun 2014 hingga dengan tahun 2016; (lihat Lampiran 3)
h.  melampirkan  pindaian surat  pernyataan  bahwa  karya  inovasi  pembelajaran tersebut  telah  didiseminasikan pada  teman  sejawat  yang  diketahui  oleh  kepala sekolah; (lihat Lampiran 3) 
i.  melampirkan  pindaian  surat  keterangan tidak  sedang tugas  belajar  yang  didanai Pemerintah; (lihat Lampiran 3)
j.  melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang mengajar di luar negeri;(lihat Lampiran 3)
k.  melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang menjabat kepala sekolah atau diusulkan sebagai kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
l.  melampirkan  pindaian  surat  keterangan  tidak  sedang diusulkan  pada  jabatan fungsional tertentu lainnya. (lihat Lampiran 3)

Persyaratan Karya
Karya yang diikutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Bersifat individual;
b. Satu karya;
c. Orisinal;
d. Telah  diimplementasikan  pada  proses  pembelajaran/layanan  dan  sudah  ada kesudahannya maksimal tiga tahun terakhir; 
e. Belum  pernah  diikutsertakan  dalam perlombaan  sejenis  baik  secara  nasional maupun internasional; dan
f.  Bukan  merupakan  karya  dalam  penyelesaian  kiprah akhir  studi  (skripsi,  tesis, disertasi);
g. Karya  inovasi  berupa  media  atau  alat  peraga  pembelajaran,  diutamakan memanfaatkan materi yang gampang didapat, efisien, dan ramah lingkungan;
h. Praktis diaplikasikan, didiseminasikan, dan direplikasi;
i.  Tidak  memuat  unsur pornografi  serta  tidak  bertentangngan  dengan  unsur  suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Catatan: Tiga persyaratan (c,  d,  dan  e) tersebut dinyatakan dengan  surat  pernyataan dan ditandatangani yang  bersangkutan di  atas kertas bermeterai  Rp6.000,00 (lihat Lampiran 3)

Persyaratan Naskah
a.  Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran  Guru SMP  Tingkat  Nasional Tahun 2017  maksimal  40  halaman  dengan  spasi  1,5  dan  huruf:  Times New Roman, ukuran 12.
b.  Karya Inovasi Pembelajaran yang  dikirim  berupa naskah  atau  dokumen  tertulis dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft word 2003 atau 2007 dan pdf, dan diunggah secara daring dengan laman http://kesharlindungdikdas.id
c.  Bagi  daerah-daerah  yang  kesulitan  akses  internet  diperbolehkan  untuk mengirimkan  naskah dan  persyaratan dalam  bentuk softcopy,  memakai flashdisk, via  pos  ke  alamat:  Subdit Kesharlindung  Direktorat  Pembinaan  Guru Dikdas,  Gedung  D  Lt.  15,  Kompleks  Kemendikbud,  Senayan  Jl.  Jenderal Sudirman, Jakarta 10270

Selengkapnya silahkan download Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2017 DISINI.


Untuk Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SD  Tahun 2017 DISINI


Untuk Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMA/SMK  Tahun 2017 DISINI

Demikian isu wacana Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2017. Silahkan nantikan rilis info tentang Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2018. Semoga bermanfaat. 

==========================================


= Baca Juga =



Cara Cek Surat Palsu Atau Bukan Yang Mengatasnamakan Dikdasmen Kemendikbud

Maraknya peredaran surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud sudah sangat meresahkan. Tak sedikit yang menjadi korban. Hal ini tentu saja tak boleh terus dibiarkan.


Contoh Surat Palsu

Surat palsu sebetulnya gampang dikenali. Umumnya terdapat kesalahan penulisan pada identitas instansi, di antaranya nama instansi, pejabat, dan nomor telepon. Modusnya pun tak sulit ditebak, menyerupai penyaluran sejumlah dana dan ajakan data/identitas sasaran.

Pembuatan surat palsu bertujuan untuk mengambil laba dari orang lain dan merusak nama instansi, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Tentu ini sebuah tindakan tak terpuji dan mengarah pada kejahatan pidana.

Maka, untuk mengetahui validitas sebuah surat atau mengetahui keaslian surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, ada beberapa hal yang sanggup dilakukan.
  • Teliti konten surat. Mayoritas surat palsu mempunyai kesalahan fatal dalam penulisan identitas instansi dan pejabat. Data dan informasi yang disebutkan rata-rata telah usang.
  • Perhatikan tujuan pembuatan surat. Jika surat berisi ajakan dana, sanggup dipastikan bahwa itu surat palsu. Kementerian tak pernah menciptakan acara/kegiatan yang meminta akseptor menyerahkan sejumlah dana.
  • Jika masih ragu dengan isi surat, silakan hubungi nomor telepon (021) 57900255 untuk mengecek otentisitas surat.
  • Kirimkan surat (telah dipindai/scan atau dipotret) yang diterima atau hendak dikonfirmasi ke e-mail: info.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Jika memang diyakini surat itu palsu, tetap kirimkan surat ke e-mail di atas untuk dipublikasi sebagai surat palsu.

Dengan kerja sama, interaksi, dan koordinasi yang baik, dibutuhkan keberadaan surat palsu tak memakan korban. Kami pun tak segan-segan melaporkan pembuat surat palsu kepada pihak berwajib.


Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.




= Baca Juga =



Download Bahan Training Kurikulum 2013 Edisi 2016 Mapel Ppkn Dan Ipa Smp

Pada jenjang SMP, Kurikulum 2013 yang telah direvisi tetapi nama tetap Kurikulum 2013 harus diterapkan pada 9.000 Sekolah Menengah Pertama terpilih (25%). Selanjutnya pada tahun 2017 Jumlah sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 ditargetkan akan mengalami menjadi 50% Sekolah Menengah Pertama di Indonesia (18.000 SMP), dan tahun 2018 sebanyak 75% (27.000 SMP), sampai pada tahun 2019 seluruh Sekolah Menengah Pertama telah melakukan Kurikulum 2013 (100%).

Saat ini sedang dilaksanakan training untuk guru sasaran pelaksana Kurikulum 2013, ibarat diketahui training tingkat Instruktur Nasional (IN) ke Instruktur Provinsi (IP) dan ke Instruktur Kabupaten Kota (IK) hampir sudah selesai.

Setiap Kabupaten di bawah koordinasi LPMP dikala ini  sedang menjalankan training sekaligus mendampingi para Guru Sasaran (GS) dari Sekolah-sekolah Sasaran (SS) yang terpilih untuk melakukan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran mulai bulan Juli 2016/2017 mendatang.

Mengenai Buku Materi Pokok training Kurikulum 2013 edisi 2016 untuk Sekolah Menengah Pertama hampir pada semua mata pelajaran  ini berisi Materi 1 ihwal Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian, terdiri dari Analisis SKL, KI-KD, Silabus, dan Pedoman Mata Pelajaran ipa dan Analisis Materi Buku siswa, Analisis Model-Model Pembelajaran, Analisis Penilaian Hasil Belajar. Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.  Praktik Pembelajaran dan Penilaian memuat Praktik Pembelajaran Dan Penilaian, serta Reviu Hasil Praktik. Serta Praktik Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar








Mengenai Buku Materi Pokok untuk penerapan Kurikulum 2013 edisi 2016 ini disusun oleh Direktorat PSMP Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan dimaksudkan untuk sanggup membantu para guru dikala melakukan implementasi Kurikulum 2013.

Berikut ini Link download Buku Materi Pokok training Kurikulum 2013 Edisi 2016 Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran PPKn dan IPA

Download Buku Materi Pokok training Kurikulum 2013 Edisi 2016 Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran PPKn (Disini)

Download Cover Buku Materi Pokok training Kurikulum 2013 Edisi 2016 Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran IPA (disini)

Download Cover Buku Materi Pokok training Kurikulum 2013 Edisi 2016 Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran IPA (Disini)

Demikian informasi tentang Buku Materi Pokok training Kurikulum 2013 Edisi 2016 Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran PPKn dan IPA. Semoga bermanfaat. 

=============================================





= Baca Juga =



Thr Pns Cair Juni 2016, Honor Ke-13 Cair Juli

Berikut ini informasi menarik perihal rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Pencarairan Gaji Ke 13 tahun 2016 yang bersumber dari finance.detik.com. Menurut informasi tersebut pencairan honor ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan bersamaan. Karena harus diadaptasi dengan kondisi keuangan negara.

Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk honor ke-14 ini hitungannya ialah satu kali honor pokok, tanpa tunjangan.

Sedangkan honor ke-13, akan cair pada Juli 2016. Gaji ke-13 besarannya ialah satu kali honor pokok ditambah dengan tunjangan.

THR dan honor ke-13 ini ialah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapat hal yang sama.

"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melakukan pembayaran honor ke-13 dan THR sekaligus," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, dilansir dari situs Kementerian PAN-RB, Kamis (2/6/2016).

Ketentuan mengenai honor ke-13 dan THR dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," terang Setiawan.

Gaji ke-13 untuk pejabat negara mencakup honor pokok, proteksi keluarga dan proteksi jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar honor pokok. "Namun THR untuk akseptor pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan," terang Setiawan.

Sumber: http://finance.detik.com/



= Baca Juga =