Kemendikbud telah mengeluarkuan peraturan wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Untuk lengkap dan lebih terang silahkan download/unduh serta baca Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Disini)
Demikian in fo wacana Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terima kasih
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 wacana pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, disebutkan bahwa Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
a. terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
b. terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
c. menumbuhkan kehidupan pergaulan yang serasi dan kebersamaan antar penerima didik atau antara penerima didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta
Pasal 6 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
a. pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
b. perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c. penganiayaan merupakan tindakan yang absolut menyerupai penyiksaan dan penindasan;
d. perkelahian merupakan tindakan dengan disertai tubruk kata-kata atau tubruk tenaga;
e. perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
f. pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g. pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h. pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i. tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi insan dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j. tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 wacana pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah dijelaskan bahwa Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
a. membuat lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;
b. membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
c. wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun aktivitas sekolah di luar satuan pendidikan;
d. wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan penerima didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e. wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian;
f. melaksanakan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
g. menjalin kerjasama antara lain dengan forum psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
h. wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari: 1) kepala sekolah; 2) perwakilan guru; 3) perwakilan siswa; dan 4) perwakilan orang tua/wali.
i. wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat:
1) laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id;
2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929;
3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4) faksimile ke 021-5733125;
5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6) nomor telepon kantor polisi terdekat;
7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan
8) nomor telepon sekolah.
Selain itu sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal 10 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
a. wajib memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
b. wajib melaporkan kepada orang tua/wali penerima didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan penerima didik baik sebagai korban maupun pelaku;
c. wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan penerima didik;
d. menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;
e. berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
f. wajib menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapat pendidikan;
g. wajib memfasilitasi penerima didik, baik sebagai korban maupun pelaku, untuk mendapatkan hak proteksi hukum;
h. wajib memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;
i. wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan
j. wajib melaporkan kepada aparat penegak aturan setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian
Terkait Sanksi Sesuai bagi pelaku Tindak Kekerasan di Sekolah menurut pasal 11 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 wacana pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah dijelaskan bahwa
1. Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada penerima didik dalam rangka training berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. tindakan lain yang bersifat edukatif.
2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberikan sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan pendidikan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pengurangan hak; dan
d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
3. Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan hukuman kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan atau pengurangan hak;
d. pembebasan tugas; dan
e. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan.
4. Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan hukuman kepada satuan pendidikan berupa:
a. pemberhentian dukungan dari Pemerintah Daerah;
b. penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
c. penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Kementerian memperlihatkan hukuman berupa:
a. rekomendasi penurunan level akreditasi;
b. pemberhentian terhadap dukungan dari pemerintah;
c. rekomendasi pemberhentian pendidik atau tenaga kependidikan kepada Pemda atau satuan pendidikan; dan
d. rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan satuan pendidikan dalam hal terjadinya tindak kekerasan yang berulang.
Untuk lengkap dan lebih terang silahkan download/unduh serta baca Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Disini)
Demikian in fo wacana Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terima kasih
====================================