Organisasi Profesi Guru Yang Terdaftar / Diakui Dirjen Gtk

Salah satu keharusnya guru sebagai wujud peningkatan profesionalisme yakni menjadi anggota profesi guru. Perlunya Organisasi Profesi Guru dipertegas dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang secara konstitusional menegaskan bahwa guru yakni sebuah profesi, Salah satu ciri dari suatu profesi yakni adanya organisasi profesi yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi  dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya, melalui tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta menyebarkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan (3) menjaga instruksi etik profesi.

Sejalan dengan periode reformasi yang memungkinkan kepada para guru  untuk mempunyai kebebasan berserikat, telah muncullah beberapa organisasi guru. Berikut ini daftar Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang terdaftar / diakui pada Dirjen GTK menurut Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015 yakni:
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)




Terima kasih mudah-mudahan gosip ini bermanfaat. 




= Baca Juga =