1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari 2016 ialah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI
2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya hingga bulan MEI atau awal JUNI bila data masih belum VALID lantaran kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja sanggup dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARI 2016 yang merupakan batas Cut off pertama.
2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya hingga bulan MEI atau awal JUNI bila data masih belum VALID lantaran kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja sanggup dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARI 2016 yang merupakan batas Cut off pertama.
4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana isu GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampung data PAUDNI khusus Taman Kanak-kanak dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat banyak
5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai menciptakan sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang JUMLAHNYA RIBUAN.
6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai ketika ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa sobat saya dapat", "yang berhak yang bagaimana" dan pertanyan-pertanyaan lain.
7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, ketika ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan menurut SK BUPATI perihal Daerah Khusus. (itulah sebabnya saya serta link downloal daftar desa tertinggal seluruh Indonesia biar bpk /ibu tidak penasaran)
8. Untuk Bantuan S1 terperinci data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Makara percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH
9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di isu GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebetulnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di isu GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... BIARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin tamat bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan pertolongan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, bila datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" pertolongan ini --- TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, lantaran belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak/ibu BELUM VALID lantaran MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.
12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncul di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- Sudah berhasil sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer ketika penarikan ke database isu GTK
- Sinkron dilakukan sehabis proses penarikan ke database isu GTK (baca lagi no 3) Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan sehabis tanggal 29 Pebruari 2016
13. Inti cerita, bila bapak/ibu ialah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggal sinkron yang tertulis masih tanggal lama
14. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau kini Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya ialah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya )
15. NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut dihentikan memakai NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia kemudian NUPTK nya dipakai oleh PTK B , maka di isu GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.
16. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD)
17. Data di Cek isu GTK akan di Kunci sehabis keluar SKTP, data yang dikunci, sanggup dibuka kuncinya di isu GTK ada buka kunci pilih proposal , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak sanggup di buka maka sim pertolongan kab/kota pun tdk akan sanggup membuka.
18. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Makara selalu Cek Data Info GTKnya, Kalau sudah oke/valid duluan sanggup lebih duluan terbit SKTP nya.
Penjelasan lainnya dari Facebook Info Pendataan Ditjen Dikdasmen
1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari ialah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI
2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya hingga bulan MEI atau awal JUNI bila data masih belum VALID lantaran kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja sanggup dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.
4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana isu GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus Taman Kanak-kanak dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...
5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai menciptakan sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang JUMLAHNYA RIBUAN.
6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai ketika ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa sobat saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lain
7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, ketika ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan menurut SK BUPATI perihal Daerah Khusus. Untuk Kabupaten Jepara, yang masuk kategori ini HANYA desa PARANG DAN DESA NYAMUK di Kec. Karimunjawa, serta DESA CLERING dan SUMBERREJO di Kec. DONOROJO. Dengan begitu berarti semua SEKOLAH DI DESA KARIMUNJAWA dan KEMOJAN, termasuk Sekolah Menengah kejuruan N 1 Karimunjawa dan Sekolah Menengah Pertama N 1 Karimunjawa apabila di lihat di INFO GTK niscaya TIDAK MASUK KATEGORI DAERAH KHUSUS. Terkait hal ini Dinas sedang melaksanakan komunikasi intensif dengan pusat, jadi JANGAN TANYAKAN DULU HASILNYA, beri kesempatan kami untuk bekerja.
8. Untuk Bantuan S1 terperinci data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Makara percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH
9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di isu GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebetulnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di isu GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin tamat bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan pertolongan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, bila datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" pertolongan ini --- contohnya untuk cicilan kendaraan beroda empat --- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai kini cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, lantaran belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID lantaran MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.
12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer ketika penarikan ke database isu GTK
- Sinkron dilakukan sehabis proses penarikan ke database isu GTK (baca lagi no 3)
Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan sehabis tanggal 29 Pebruari (Jajalen nek kuat)
14. Inti cerita, bila bapak/ibu ialah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal usang dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di isu GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA, BENAHI dan SINKRON LAGI.
15. PASTIKAN SEMUA GURU TERBIASA MEMBUKA INFO GTK.
Sumber : Info Pendataan Ditjen Dikdasmen
Terima Kasih
=============================