Showing posts with label -. Show all posts
Showing posts with label -. Show all posts

Tips Cara Daftar Akun Sscn Semoga Terhindar Dari Server Overload Atau Server Sibuk

 Tips Cara Daftar Akun SSCN Agar Terhindar dari Server Overload atau Server Sibuk TIPS CARA DAFTAR AKUN SSCN AGAR TERHINDAR DARI SERVER OVERLOAD ATAU SERVER SIBUK

Tips Cara Daftar Akun SSCN Agar Terhindar dari Server Overload atau Server Sibuk. Dua hari sesudah registrasi CPNS dimulai, kanal registrasi CPNS mulai dirasakan lambat, dengan muncul notifikasi server sibuk atau mungkin overload lantaran terlalu banyak pemakaian. Mengakses laman https://sscn.bkn.go.id/ memang gampang alias lancar tetapi mengakses laman registrasi akun sccn melalui laman https://sscnakun.bkn.go.id/regristrasi.html terasa sangat berat alias lemot.

Lambatnya registrasi Akun sscn  ini, selain mungkin disebabkan banyak pihak yang mengakses pada waktu yang bersamaan juga lantaran system registrasi CPNS menghubungkan dua portal sekaligus yaitu portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) itu sendiri dan portal Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Bagi Anda yang hingga ketika ini belum sanggup mendaftar, berikut ini beberapa tips registrasi akun sscn bkn yang mungkin sanggup membantu biar terhindar dari Server Sibuk atau Server Overload. Tips yang pertama, carilah waktu yang berdasarkan perhitungan tidak terlalu banyak orang lain mengakses laman tersebut. Mungkin dini hari, walau belum sanggup dipastikan. Intinya kalau belum berhasil menciptakan akun harus banyak mengakses laman registrasi dengan sabar.

Tips yang kedua, sebaiknya gunakan jaringan internet yang stabil saran saya guna wifi berlangganan dengan kecapatan tinggi dan stabil. Hindari memakai modem atau wifi modem yang memakai kartu prabayaran lantaran sering ada muatan iklan provider. Kecuali tidak ada, ya mau apalagi paling coba dan coba.

Tips yang ketiga, Sebaiknya bersihkan Cookie. Cara memberihkan cookies di chrome, Di potongan kanan atas klik Hapus data browsing atau clear browsing data. Untuk Mozilla pilih di setting kemudan klik Hapus data browsing atau clear browsing data. Pilih jangka waktu, sebaik pilih All Time, kemudian klik Celar Data. 

Tips yang keempat, pada ketika mengakses laman registrasi akun sscn, apabila ada kotak obrolan notifikasi menyerupai koneksi sibuk. Silahkan Klik sepakat dan masukan aba-aba chapta dan lanjutkan lagi, coba secara berulang tanpa refresh halaman.

Tips ke lima, terutama bagi para pengguna modem coba buat internet ada menjadi lebih stabil dengan Merubah Limit Bandwidth. Caranya bagi pengguna Windows7 eksklusif Run > gpedit.msc, dan untuk pengguna Windows 8/10 sanggup membukanya melalui cmd. Caranya, cari Command Prompt kemudian "Run as Administrator" dan ketikkan perintah "gpedit.msc". Kemudian bila sudah muncul, eksklusif klik Computer Configuration > Administrative Template > Network > QoS Packet Scheduler > Limit Reservable Bandwidth. Setelah di klik Limit Reservable Bandwitdh nya, klik enable dan rubah Bandwidth Limit menjadi "0".Lalu tinggal klik Apply > Ok.

Demikian gosip wacana tips cara Daftar Akun Sscn Agar Terhindar dari Server Overload atau Server Sibuk, mudah-mudahan sanggup membantu. Namun pada dasarnya Anda harus sabar dan terus berusaha serta jangan lupa berdo’a.





= Baca Juga =



Cara Mencetak Kartu Isu Akun Sscn 2018 Alasannya Yaitu Gagal Cetak Dikala Registrasi

Bapak/Ibu mungkin ada yang mengalami gagal Cetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018 alasannya ialah tidak ada tombol cetak atau print. Jika Bapak/Ibu sudah melalukan atau berhasil melaksanakan registrasi akun sscn hingga tahap melangkapi data namun tidak berhasil mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018. Tetapi ketika bapak/ibu Login kembali dinyatakan NIK sudah terdaftar. Jika peristiwanya menyerupai itu Bapak/Ibu jangan panik.

Ada berbeda dengan registrasi CPNS tahun sebelumnya jikalau sudah berhasil mendaftar hingga pada langkah 2 melengkapi data namun kegagalan dalam mencetak Kartu info akun SSCN, pada tahun sebelumnya kita harus selalu buka https://sscnhelpdesk.bkn.go.id 

Saat ini jikalau berhasil melengkapi data dan dinyatakan NIK sudah terdaftar, Cara cetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018 dapat dilakukan dengan melaksanakan login terlebih dahulu dengan memakai NIK dan password yang sudah kita buat, kemudian di bawah fitur swafoto terdapat tombol cetak ulang kartu Informasi Akun. Anda tinggal klik cetak ulang kartu Informasi Akun, maka Anda sanggup mencetak kartu tersebut.


 alasannya ialah tidak ada tombol cetak atau print CARA MENCETAK KARTU INFORMASI AKUN SSCN 2018 KARENA GAGAL CETAK SAAT PENDAFTARAN


 alasannya ialah tidak ada tombol cetak atau print CARA MENCETAK KARTU INFORMASI AKUN SSCN 2018 KARENA GAGAL CETAK SAAT PENDAFTARAN


CARA CETAK KARTU PENDAFTARAN SSCN TAHUN 2018 DAN CETAK KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CPNS 2018 (BACA DISINI)

Baca Juga Info:


Demikian info wacana Cara Mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018 Karena Gagal Cetak Saat Pendaftaran, sedangkan NIK dinyatakan sudah terdaftar.  Semoga info singkat ini bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Persyaratan Dan Aktivitas Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019 Sesuai Surat Edaran Dirjen Gtk Nomor 22063/B.B4/Gt/2018


Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait Sertifikasi Guru Tahun 2019 melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019. Info kali ini terkait Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan  (PPGJ – PPGDJ) Tahun 2019 Sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.
1)    Calon penerima wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2)    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan risikonya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3)    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon penerima PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4)    LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi simpulan berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan risikonya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5)    Calon penerima yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
6)    Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7)    Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Pada lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Berikut ini penjelasan terkait Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

A. Persyaratan PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019. Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru.

Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019


Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait  PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018

1)       Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai akta Pendidik.
2)       Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015.
3)       Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4)       Memiliki NUPTK.
5)       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi.
6)       Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
7)       Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8)       Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9)       Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10)    Sehat jasmani dan rohani.
11)    Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
12)    Berkelakuan baik.


B. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019.

Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait  PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018

1)       Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2)       Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY. 
3)       Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4)       Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2019.
5)       Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6)       Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7)       Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8)       Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan gosip kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait  PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019




Demikian gosip Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaiatan dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih





= Baca Juga =



Cara Mengatasi Gagal Upload Dokumen Pada Portal Sscn.Bkn.Go.Id

 cara mengatasi gagal upload dokumen pada portal sscn CARA MENGATASI GAGAL UPLOAD DOKUMEN PADA PORTAL SSCN.BKN.GO.ID

Seperti diketahui bahwa, dokumen persyaratan registrasi yang sanggup di unggah pada portal sscn.bkn.go.id  yaitu : 1) KTP, 2) foto, 3) Swafoto / selfie, 4) ijazah, 5) transkrip nilal, 6) surat lamaran dan 7) Untuk semua dokumen persyaratan lain-lain. Jadi semua dokumen lain-lain sesuai persyaratan masing-masing deretan selain dokumen di atas diunggah dijadikan 1 (satu) file. Contoh bila ada 3 dokumen lain-lain, maka dokumen tersebut harus diunggah dijadikan 1 (satu) file, sehingga memuat semua dokumen lain-lain sesuai persyaratan masing-masing formasi.

Terkait ketentuan Nomor 7 ini, para calon akseptor seleksi CPNS dimohon berhati-hati. Jika instansi yang Anda lamar mempersyaratkan dokumen lain, maka dokumen lain ini harus Anda upload. Jangan dulu Certa Kartu Pendaftaran SSCN kalau ada persyaratan dokumen lain dan Anda belum menguploadnya. Ini semoga Anda sanggup lulus Seleksi Administrasi.   

Ada yang bertanya Saya gagal Upload dokumen? Lalu bagaimana cara mengatasi gagal upload dokumen pada portal sscn.bkn.go.id. Kegagalan upload dokumen mungkin disebabkan banyak faktor, menyerupai server overload, jaringan yang tidak stabil, kecepatan modem/wifi serta tidak sedikit orang yang tidak membaca Panduan secara teliti dan seksama.

Jadi salah satu cara mengatasi gagal upload dokumen pada portal sscn.bkn.go.id.adalah memastikan ukuran dokumen tidak melebih yang dipersyaratkan. Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018. Berikut ini  tipe  dokumen  dan  ukuran  yang  dapat  diunggah  ke system SSCN dengan maksimal ukuran dan jenis file :
1)  KTP : 200 kb / jpeg, jpg
2)  Pass photo : 200 kb / jpeg, jpg
3)  Ijazah : 700 kb / .pdf
4)  Transkrip Nilai  : 500 kb / .pdf
5)  Surat Lamaran : 300 kb / .pdf
6)  Dokumen Lainnya: 700 kb / .pdf

Jadi periksa dokumen ukuran dokumen Anda. Jika ukuran dokumen Anda lebih besar dari yang dipersyaratkan sudah niscaya akan gagal Upload. Oleh lantaran itu, Jika Ukuran dokumennya masih terlalu besar perkecil ukuran tersebut namun tidak mengurangi kualitas dokumen (jangan buram dll). Bagiamana cara merubah Ukuran Dokumen ? Banyak Cara yang paling gampang dan mudah gunakan Microsoft Office Picture Manager. Pilih foto yang akan diedit atau diubah ukurannya, Buku Foto tsb (klik ganda atau lainnya), kemudian KLIK EDIT PICTURE, kemudian Klik RESIZE kemudian isi PERCENTAGE OF ORIGINAL di bawah 100, kemudian klik OK kemudian Klik SAVE / SIMPAN. Kemudia cek ulang ukaran file tersebut, Jika masih terlalu besar kecilkan lagi.


 cara mengatasi gagal upload dokumen pada portal sscn CARA MENGATASI GAGAL UPLOAD DOKUMEN PADA PORTAL SSCN.BKN.GO.ID

Lalu bagaimana mengecilkan ukuran PDF, menyerupai untuk memenuhi persyaratan Ungguh dokumen Nomor 7 atau Unggah dokumen lain. Misalnya kita ingin dalam satu file pdf ada 3 dokumen. Cara sanggup memakai compres pdf tetapi yang lebih gampang ialah Simpan dulu file yang akan kita ungguh dalam bentuk gambar menyerupai jpg, png dll kemudian PERKECIL UKURAN file foto/gambar tersebut satu persatu. Misalnya Karena ketentuannya maksimal 700 KB, maka kalau kita ingin dalam satu PDF tersebut ada 3 dokumen, maka ukuran tiap foto tersebut tidak lebih dari 200 Kb. Kemudian jadikan ke 3 foto tersebut dalam satu file PDF sanggup dengan memakai software Image To PDF atau sanggup secara manual mengggunakan dokumen word pilih save pdf atau print pdf.

Demikian isu singkat wacana cara mengatasi gagal upload dokumen pada portal sscn.bkn.go.id.mudah-mudahan sanggup membantu terutama bagi yang masih awam dalam problem ICT. Terima kasih, semoga bermanfaat.





= Baca Juga =



Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018

adalah lomba yang diselenggarakan oleh Penerbit Erlangga sebagai wadah para tenaga pengaja LOMBA GURU BERANI MENGINSPIRASI TAHUN 2018

Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018  adalah lomba yang diselenggarakan oleh Penerbit Erlangga sebagai wadah para tenaga pengajar untuk sanggup menginspirasi melalui karya-karyanya. Pada lomba ini mengusung tema "Mengembangkan Tenaga Ekstrakurikuler di Sekolah". Dengan tema tersebut diperlukan karya-karya yang diciptakan sanggup membantu perkembangan dan menginspirasi sekolah-sekolah dalam membentuk aktivitas ekstrakurikuler.

Berikut ini Kategori Jenjang dan HadiaLomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018 dan Ketentuan Umum Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018


Ketentuan Umum Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018

Kategori Jenjang dan Hadiah:
Kategori TK/RA : 1 Orang @Rp. 5.000.000 + Sertifikat
Kategori SD/MI: 2 Orang @Rp 5.000.000 + Sertifikat
Kategori SMP/MTs : 1 Orang @Rp 5.000.000 + Sertifikat
Kategori SMA/MA/SMK/MAK: 1 Orang @Rp 5.000.000 + Sertifikat

Ketentuan Umum Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018:
1. Peserta yaitu para pengajar (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK) yang masih aktif mengajar.
2. Karya sanggup berupa cerita/artikel/video yang menceritakan ide wacana cara membuatkan aktivitas ekstrakurikuler di sekolah, tidak melanggar SARA, tidak mengandung pornografi dan kekerasan.
3. Hasil karya harus asli, bukan jiplakan.
4. Peserta mengirimkan biodata, copy KTP, dan nomor telepon yang sanggup dihubungi.
5. Karya yang dilombakan sepenuhnya menjadi hak milik panitia.
6. Tulisan diketik dengan aksara Arial 12, spasi 1.
7. Ukuran kertas A4, dan maksimal 10 halaman.
8. Karya mengacu pada panduan yang telah ditetapkan.
9. Peserta sanggup mengirimkan lebih dari satu karya “Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah”.
10. Periode pengiriman karya dimulai 1 Oktober 2018 dan berakhir 1 Januari 2019.
11. Keputusan juri mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
12. Karya-karya terpilih akan diterbitkan menjadi buku dalam seri “Berani Menginspirasi” sehabis melalui tahapan seleksi dewan juri*.
13. Karya penerima sanggup dikirimkan ke email: erlanggamenginspirasi@gmail.com atau Departemen Marketing Nasional Penerbit Erlangga (Jl. H. Baping Raya No. 100, Ciracas Ps. Rebo, Jakarta 13740) dengan disertai identitas penerima lomba.
14. Informasi pemenang sanggup dilihat melalui website resmi Penerbit Erlangga dan akan dihubungi eksklusif oleh panitia terkait prosedur penyerahan dan pengiriman hadiah.
*Mekanisme perjanjian kolaborasi penerbitan akan diatur secara terpisah

Berikut ini Panduan Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018


Panduan Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018

Informasi lebih lanjut wacana Lomba Guru Berani Menginspirasi Tahun 2018, silahkan hubungi:
Departemen Marketing Nasional
PT Penerbit Erlangga
(021) 8717006 ext. 228
www.erlangga.co.id
Whatsapp: 0812 1099 9686 (Rahmi)


Demikian warta wacana Lomba Guru Berani Mengispirasi Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Penjelasan Terkait Penerbitan Sktp Guru Tahun 2018


 Dirjen GTK Sudah menerbitkan pemeberitahuan bahwa Kepala sekolah dan guru harus memutakhi PENJELASAN TERKAIT PENERBITAN SKTP GURU TAHUN 2018

Saat ini sudah memasuki masa Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, Dirjen GTK Sudah menerbitkan pemeberitahuan bahwa Kepala sekolah dan guru harus memutakhirkan data Dapodik dengan benar. Selain itu, dinas pendidikan sudah menerima pemberitahuan untuk segera mengusulkan penerbitan SKTP tanpa menunggu kelengkapan isian daftar hadir GTK. Hal ini disebabkan pada ketika ini Aplikasi GTK masih dalam taraf pengembangan baik aktivitas maupun infrastruktur. Berikut ini Surat dirjen GTK perihal Penerbitan SKTP Tahun 2018.





Berikut ini beberapa penjelasan Terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018 berdasarkan powerpoint Setditjen GTK terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018, yang antara lain membahas perihal DHGTK, Sinkronisasi Data Dengan  BKN, Permasalahan dan Solusi,  serta Kuncian Dapodik (Data dapodik yang tidak sanggup diubah)

Sinkronisasi Data Dengan  BKN
• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN

Permasalahan dan Solusi
• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN maka akan diambil Gaji Pokok Pada BKN
• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu hingga diubahsuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.

• NIP tidak ditemukan pada BKN, Maka Jika lantaran kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
• Jabatan bukan Guru pada BKN, maka harus melaksanakan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS
• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Maka Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK

KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
–Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Siswa yang terkunci dihentikan dipindahkan lantaran akan kembali ke Rombel Lama

2. KUNCIAN ROMBEL
–Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Rombel yang terkunci tidak sanggup dihapus (walau pada Dapodik nya sanggup dihapus)
–Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah

3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
–Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
–Pembelajaran yang terkunci tidak sanggup dipindahkan ke Guru lain
–Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan menciptakan JJM Tidak normal

4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
–Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–Tugas Tambahan yang terkunci tidak sanggup dipindahkan Ke Guru Lain
–Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka sanggup menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)

5. KUNCIAN GAJI POKOK
–Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–Guru yang honor pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
–Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka gres boleh diusulkan
–Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak sanggup diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)

Selengkapnya sailahkan Baca Powerpoint Setditjen GTK terkait Mekanisme Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, dibawah ini.




Demikian info Penjelasan Terkait Mekanisme Penerbitkan SKTP Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Unduh Buku Evaluasi Berorientasi Hots (Higher Order Thinking Skill)

 Buku Penilaian Berorientasi HOTS Edisi Tahun  UNDUH BUKU PENILAIAN BERORIENTASI HOTS (HIGHER ORDER THINKING SKILL)


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Penilaian Berorientasi HOTS (Higher Order Thinking Skill). Materi buku ini bertujuan  untuk  membekali guru supaya bisa melaksanakan  penilaian  berbasis  HOTS  sehingga  siswa  terbiasa  dengan  soal-soal  dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) supaya terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur  pencapaian  hasil  belajar  peserta  didik. Penilaian  belajar peserta  didik dilakukan  oleh  pendidik  yang mencakup aspek:  sikap, pengetahuan,  dan  keterampilan. Penilaian sikap  dilakukan  oleh pendidik untuk  memperoleh  informasi  deskriptif mengenai  perilaku  peserta didik.  Penilaian  pengetahuan  dilakukan  untuk mengukur penguasaan pengetahuan  peserta  didik,  sedangkan  penilaian keterampilan dilakukan  untuk  mengukur  kemampuan  peserta  didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu. Penilaian hasil  belajar oleh  pendidik ini  bertujuan  untuk  memantau dan mengevaluasi proses,  kemajuan  belajar,  dan perbaikan  hasil  belajar  peserta  didik  secara berkesinambungan. 

Penyempurnaan  kurikulum  2013  antara  lain  pada  standar  isi  diperkaya  dengan kebutuhan  peserta  didik  untuk  berpikir  kritis  dan  analitis  sesuai  dengan  standar internasional,  sedangkan  pada  standar  penilaian  memberi  ruang  pada pengembangan instrumen penilaian yang mengukur berpikir tingkat tinggi. Penilaian hasil  belajar  diharapkan  dapat  membantu  peserta  didik  untuk  meningkatkan kemampuan  berpikir  tingkat  tinggi  (Higher  Order  Thinking  Skills  /HOTS),  karena berpikir tingkat tinggi sanggup mendorong penerima didik untuk berpikir secara luas dan mendalam ihwal bahan pelajaran.

Penilaian berorientasi HOTS bukanlah sebuah bentuk penilaian yang gres bagi guru dalam melaksanakan penilaian. Tetapi penilaian berorientasi HOTS ini memaksimalkan keterampilan  guru  dalam  melakukan  penilaian.  Guru  dalam  penilaian  ini harus menekankan  pada  penilaian  sikap,  pengetahuan  dan  keterampilan  yang  bisa meningkatkan  keterampilan  peserta  didik  dalam  proses  pembelajaran  berorientasi HOTS.


 Buku Penilaian Berorientasi HOTS Edisi Tahun  UNDUH BUKU PENILAIAN BERORIENTASI HOTS (HIGHER ORDER THINKING SKILL)

Buku pegangan Penilaian Berorientasi HOTS (Higher Order Thinking Skill) ini dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
1.  Memberikan teladan kepada guru dalam membuatkan penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi;
2.  Memberikan  acuan  kepada  kepala  sekolah  dalam  pelaksanaan  supervisi akademik  terhadap  guru  dalam  melaksanakan  penilaian  berorientasi  pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi;
3.  Memberikan  acuan  pada  pengawas  sekolah  dalam  pelaksanaan  supervisi akademik  dan  manajerial  terhadap  pelaksanaan  penilaian  berorientasi  pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi di satuan pendidikan.

Sasaran penggunaan buku Pegangan Penilaian Berorientasi HOTS (Higher Order Thinking Skill) ini ialah sebagai berikut:
1.  Guru  Jenjang  Sekolah  Dasar  (SD),  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP),  Sekolah Menengah  Atas  (SMA),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  untuk  mata pelajaran adaptif dan normatif.
2.  Guru  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  Produktif,  Bimbingan  Konseling  (BK), Pendidikan  Anak  Usia  Dini  (PAUD)  dan  Pendidikan  Masyarakat  (Dikmas)  serta Pendidikan Luar Biasa (PLB).
3.  Kepala Sekolah /Madrasah. 
4.  Pengawas Sekolah /Madrasah.

Selengkapnya silahkan pelajari Buku Penilaian Berorientasi HOTS (Higher Order Thinking Skill), melalui link download yang tersdia di bawah ini.





Demikian isu ihwal Buku Penilaian Berorientasi HOTS Edisi Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =